JPU Dan Kuasa Hukum Henry Diduga Sepakat Menunda Sidang, Ironisnya Belum Tahu Penyakitnya Terdakwa
Sorot surabaya – Ketua Majlis Hakim Anne Rosiana SH MH dan dua anggota hakim sepakat menunda sidang perkara tipu gelap Henry J Gunawan terkait laporan dari dua kongsinya, Teguh Kinarto, bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei dalam Pembangunan Pasar Turi Baru (PPTB) Senilai Rp. 240 miliar.
Penundaan tersebut lantaran terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum, JPU, Endang dan Darwis memberikan surat keterangan rekam medis kepada majlis hakim yang menyatakan jika pada Senin (24/9), terdakwa Henry J Gunawan tidak bisa menghadiri persidangan lantaran sedang sakit.
Setelah majlis hakim menerima surat keterangan rekam medis dari terdakwa, majlis hakim sepakat menunda dan memberikan waktu kepada terdakwa hingga, Kamis (27/9/2018) mendatang.
Terpisah konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa Agus Dwi Warsono mengatakan, jika dirinya bersama tim penasehat hukum terdakwa tidak mengetahui betul atas sakit yang diderita klienya tersebut.
Agus mengetahui setelah JPU memberikan surat keterangan dari dokter yang menyebutkan jika terdakwa Henry J Gunawan sedang sakit.Menurut keterangan dari JPU sakit. Kami sendiri juga tidak tahu sakitnya apa” tuturnya.
Kebiasaanya, lanjut Agus, sebelum berangkat ke Pengadilan, dirinya bersama timnya menyempatkan waktu untuk menemui klienya yang kini ditahan dirutan kelas I Medaeng, Waru, Sidoarjo. Akan tetapi pada hari Senin (24/9), Ia berdalih tidak diperkenankan masuk ke rutan tersebut untuk menemui klienya.
“Karena kebiasaanya, kami penasehat hukum datang dulu ke rutan ketemu beliau, baru bareng berangkat ke PN. Biasanya begitu. Tadi pagi ini saya ke rutan tapi belum boleh masuk. Saya tidak tahu alasanya apa” tukas Agus.
Terkait jenis sakit yang diderita Henry, Agus belum bisa memastikanya. Terkait penundaan, ia mendapat kabar dari jaksa Darwis saat dirinya berada di rutan.
“Tau-tau Pak Darwis telpon sama Pak Deni tanya posisi dimana, kita dirutan, mereka bilang langsung saja ke PN, sidang ditunda, Henry sakit. Tentang sakitnya apa, kami belum tahu. Kalau kondisinya memang sakit sesuai KUHAP tidak bisa dipaksakan” Tambahnya. (Ad/red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.