JPU Dari KPK Tuntut Enam Terdakwa anggota DPRD Malang 7 Tahun Penjara

ENAM TERDAKWA ANGGOTA DPRD MALANG

Sorot surabaya – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan pada sesi kedua enam terdakwa Anggota DPRD Malang telah berlangsung Rabu (28/11) malam, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, keenam terdakwa, yaitu Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Sunarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Arif Suhermanto membacakan surat tuntutan kepada enam terdakwa.
Keenam terdakwa dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan denda dan diwajibkan mengembalikan uang yang bukan haknya.

PERTAMA tersakwa Sulik Sulistyowati.Sulik dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp 117.500 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara selama empat bulan.

KEDUA terdakwa Abdul Hakim, didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Gugatan Ketujuh Ahli Waris Almarhum Satowi PTUN Surabaya

Untuk terdakwa Sunarto dan Syaiful Rusdi tuntutan sama dengan terdakwa sebelumnya.Namun, untuk Sunarto diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 97.200 juta dan bila tidak dibayar akan disita asetnya atau penjara 3 bulan, sedangkan Syaiful Rusdi dikenakan tuntutan setahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120 juta, subsider penjara empat bulan penjara

Lalu, untuk Imam Fauzi tak diminta uang pengganti.Mengapa demikian?
Karena untuk terdakwa Imam Fauzi sudah dibayar lunas, bahkan keterangannya kooperatif,” papar Arif kepada TribunJatim.com, Rabu (28/11/2018).

Yang terakhir adalah Tri Yudiani, yang dituntut lima tahun penjara dan denda yang sama, serta uang pengganti Rp 80 juta.Lantas, apakah ada hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa?

“Hal yang meringankan adalah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara, yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menindak perkara korupsi,” kata Arif saat membacakan tuntutan.
Selain itu, hak politik seluruh terdakwa dicabut selama empat tahun.( p/red)

BACA JUGA :  JPU : Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Christian Halim Adalah Susunan Opini

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register