Pemuda Medokan Diadili Simpan Barang Haram Narkoba Ditempat Tidurnya

Terdakwa Tersenyum Didampingi Kuasa Hukumnya Fariji SH

Sorot surabaya – Terdakwa Gian Permana (32), warga Medokan Asri Utara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11)

Sidang diruang Candra ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky.

Dalam dakwaan diceritakan, terdakwa ditangkap petugas Polrestasbes Surabaya pada 12 September 2018 lalu. Terdakwa ditangkap saat sedang bersantai ria di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang disembunyikan dibalik tempat tidur terdakwa. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 1,34 gram.

“Dari pengakuan terdakwa,barang laknat tersebut dia beli dari Lubu (DPO) seharga Rp 150 ribu perpaket dan bakal dijual kembali seharga Rp 200 ribu perpaket,” ujar jaksa Pompy membacakan berkas dakwaan.

Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 8716/NNF/2018 Bareskrim Polri Puslabor Labfor Cabang Surabaya, tanggal 28 September 2018, menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Pakuwon Akui Asal Muasal Tanah Memang Milik Almarhum Satoewi

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara,” tambah jaksa.

Tidak ada ekspresi penyesalan pada raut wajah terdakwa. Dengan tangan terborgol, terdakwa masih bisa ketawa-ketiwi saat hendak digelandang menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Atas dakwaan jaksa diatas, Fariji penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan eksepsi (bantahan terhadap dakwaan, red). “Lanjut ke pembuktian pak hakim,” ujar Fariji menjawab pertanyaan hakim.

Fariji yakin pihaknya bakal mengungkap perkara ini dalam fakta sidang nantinya. “Saya yakin terdakwa adalah korban. Nanti kita buktikan dipersidangan,” tutup Fariji.

Sidang dilanjutkan Rabu (28/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa (en/red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password