Hari Anti Korupsi Sedunia Kejati Jatim Beberkan Secara Transparan Penangannya yang Sudah Dicapai

Sorot surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar peringatan Hari Antikorupsi Se dunia Minggu, 9 Desember 2018. Melibatkan masyarakat dan pelajar se Jatim, macam kegiatan yang dilombakan, lantas pertanyaanya Apakah prestasi penanganan korupsi oleh Kejati Jatim semeriah peringatan Hari Antikorupsi saat ini. 


Tongkat kepemimpinan Kejati Jatim beralih dari Maruli Hutagalung ke Sunarta sejak Mei 2018 lalu. Satu penyidikan kasus kakap diwariskan Maruli kepada Sunarta menjelang pergantian, yakni korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM dari Pemprov Jatim tahun 2008 silam senilai total lebih dari Rp200 miliar.


Kasus P2SEM sebetulnya bergulir sejak 2009 silam. Banyak orang, terutama penerima hibah dari kelompok masyarakat, sudah mencecapi lantai penjara. Pejabat paling tinggi saat itu yang dipidana ialah almarhum Fathorrasjid, saat itu Ketua DPRD Jatim. Mayoritas terpidana sudah menjalani hukuman dan kini bebas. 


Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci yang buron sejak 2010, terpidana dr Bagoes Soetjipto, ditangkap di Malaysia 2017 lalu. Dia dinilai tahu banyak soal seluk-beluk korupsi berjemaah itu. Dari bibir Dokter Bagoes muncul banyak nama diduga terlibat korupsi P2SEM, namun belum tersentuh hukum. Kejati mengaku mengorek itu. 

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Khofifa Lepas Ekspor Komoditi Pertanian Daun Kelor Melalui Karangtina Surabaya.


Namun, tujuh bulan berjalan, sampai sekarang Kajati Sunarta belum berhasil menetapkan satu pun tersangka kasus P2SEM. Sunarta mengatakan banyak kendala dihadapi dalam menyidik kasus tersebut. Di antaranya, karena kasus lama, banyak saksi yang sudah meninggal dunia dan dokumen yang sudah antah-berantah keberadaannya.


Kendati begitu, Sunarta mengatakan penyidikan kasus P2SEM terus berjalan. Saat ini, lanjut dia, hasil penelusuran aliran uang P2SEM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah diterima. Karena itu, dia membantah isu berseliweran bahwa pihaknya akan menghentikan kasus P2SEM. 


“Tapi kita fair, objektif saja, karena perkara itu ada dua kemungkinan, kalau buktinya kuat, kita lanjutkan, tapi kalau tidak kuat jangan menzalimi. Itu prinsipnya. Dari pada menghukum oran yang tidak bersalah,” kata Sunarta di sela peringatan Hari Antikorupsi di kantornya. 
Kasus yang murni hasil penyidikan Sunarta dan tergolong kakap dari sisi kerugian negara sebetulnya lumayan.

Di antaranya dugaan korupsi jual beli kapal bekas floating crane senilai Rp100 miliar oleh PT DOK Perkapalan Surabaya, dugaan korupsi di lingkungan BUMD Jatim, PT Jamkrida, dan dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, Kolam Brantas. 
Dari semua kasus itu, baru kasus Jamkrida yang sudah memunculkan dua tersangka dan ditahan. Kasus Jamkrida adalah penyidikan terbaru dibandingkan penyidikan dugaan korupsi P2SEM, aset Kolam Brantas dan jual beli kapal di PT DOK. “Kalau di Kejati Jatim, ada 18 penyidikan. Kalau se Jatim, ada seratusan penyidikan,” ujar Sunarta. 

BACA JUGA :  Pemuda Dan Budaya Sangkami


Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, hingga pengujung tahun, pada 2018 ini pihaknya sudah berhasil mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar dari kasus-kasus korupsi yang ditangani. “Dari kasus (aset GOR) Gelora Pancasila dan (lahan) Jalan Kenari saja sudah Rp200 miliar,” katanya.( fz/red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register