Ahmad Dani Jalani Sidang Dua Kali Seminggu Di Pengadilan Negeri Surabaya
SELAMA PROSES PERSIDANGAN DANI DITITIPKAN DIRUTAN MEDAENG SURABAYA
Sorot surabaya – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan kata ‘idiot’ yang menjerat Ahmad Dhani Prasetya (ADP)digelar di Ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Dalam sidang tersebut, pentolan grup band dewa ini mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blangkon khas yang digunakannya, dengan beberapa koleganya dan juga tim kuasa hukumnya sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki yang mendakwa Dani dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, JPU Rakhmat meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan pengalihan penahanan dari rutan salemba jakarta ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya ” pinta Rachmat.
“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKIsejak 29 januari 2018 dimana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.
Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi atas pengalihan penahanan tersebut.
“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari asumsi kita perkara ini kan pinjam saja maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum ADP.
“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila dipindahkan di Medaeng surabaya ” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus pasca diputusnya perkara di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
Artinya, Ahmad Dani akan menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya. Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.
Usai sidang, ADP langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya ( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.