Bunuh Bayinya Sendiri Wanita Muda Ini Di Tuntut JPU Dengan Hukuman 6 Tahun Penjara


Sorot surabaya  – Sidang terbuka untuk umum diruang garuda ( 18/3) dihadirkan Terdakwa Maria Leda Tondu, wanita kelahiran Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya pasrah saat mendengar pembacaan tuntutan 6 tahun di pengadilan negeri Surabaya.

TERDAKWA DIRUANG SIDANG GARUDA DUA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa telah terbukti dengan sengaja malakukan tindakan pembunuhan kepada anak kandungnya.


JPU, Samsu J Efendi dari kejari surabaya , saat membacakan tuntutannya diruang sidang Garuda II PN Surabaya mengatakan, jika terdakwa dengan sengaja membunuh bayi yang baru dilahirkanya sesuai pasal 341 KUHAPidana.


“Menuntut terdakwa Maria Leda Tondu dengan hukuman 6 tahun penjara” tukas Samsu J Efendi saat membacakan tuntutan dihadapan majlis hakim yang diketuai Dede Suryaman SH MH.


Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum, Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan pada persidang pekan mendatang( senen) 
Maria Leda Tondu bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dirumah Jou A Moy yang berada di Komplek Perumahan Kejawen Putih Surabaya.

Pekerjaan itu ia jalani hanya untuk menutupi kehamilanya dari hubungan gelap sang kekasih yang berada di Sumba Barat NTT.

BACA JUGA :  Hakim Majelis Ahirnya Memutus Bebas ( Onslag) Terghadap Terdakwa Stefen Deksy


Sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit. 


Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya. 


Akibat perbuatannya kini terdakwa harus duduk dikursi pesakitan pengadilan negeri surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ( ad/red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register