Profesional Beracara Seharusnya Advokat Tidak Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik
Sorot surabaya – Insiden kekerasan yang dilakukan Advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini, mengundang keprihatinan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH mengatakan pentingnya kembali mengingat kode etik advokat untuk melawa rasa frustrasi sebagai penyebab munculnya tindakan kekerasan.
“Peristiwa advokat melakukan kekerasan pada hakim memang jarang, tapi di beberapa negara lain pernah terjadi, seperti di Kazakhstan dan baru saja juga ada di Pakistan. Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi, ” ucapnya.
Rasa frustasi itu , lanjut Rahmat, memang manusiawi dan bisa melanda profesi apapun. Namun itu bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat. Salah satunya meyebutkan tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
“Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang. Selain itu, tanda kutip tidak ada seorang pun advokat yang bisa menjamin Pekerjaan Yang Baik, seperti halnya rasa keadilan yang sifatnya relatif. Misalnya, seorang terdakwa berharap dirinya dibebaskan tetapi advokat berpendapat pengurangan hukuman dari ancaman hukuman maksimal sudah merupakan hasil pekerjaan yang baik, ” ujarnya.
Selain itu, Rahmat berharap sikap sportif yaitu bisa menerima keputusan menang atau kalah dalam pengadilan harus ditumbuhkan pada klien maupun pada diri seorang advokat.
“Jika penyelesaian musyawarah mufakat sebagai upaya mencapai win-win solution
tidak berhasil, terpaksa digunakanlah sistem peradilan yang sifatnya adversarial, win-lose situation, dengan pilihan menang atau kalah. Dalam kasus perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, masih ada tingkatan peradilan berikutnya, tanpa harus menggunakan kekerasan, ” ujarnya.
Ditambahkan Rahmat, seorang advokat juga harus mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya jika menganggap permasalahan kliennya sebagai permasalahan pribadi untuk dirinya
sendiri.
“Sebab, ketidak-obyektifan ini akan mengakibatkan kekeruhan dalam pikiran
sehingga akan berlanjut kepada tindakan-tindakan tidak profesional dalam menjalankan profesinya, ” ucapnya.
Saat ini, perkara Desrizal telah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan melawan pejabat sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP. ( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.