JPU Belum Siap Sidang Tuntutan Nur Sugik Ditunda Dua minggu Lagi

NUR SUGIK & ANDRE ERMAWAN SH

 

Sorot surabaya – Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar meminta waktu dua minggu kepada majlis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Jaksa Nizar, menyampaikan kepada majlis hakim jika tuntutan belum siap untuk dibacakan pada persidangan hari ini. Ia meminta supaya majlis hakim menunda persidangan hingga dua pekan.

“Tuntutan penuntut umum belum siap, kami meminta waktu selama dua minggu, hingga tuntutan siap dibacakan” tukas Muhammad Nizar

Selain itu, Nizar menyampaikan jika surat tuntutan masih di Kejaksaan Agung RI.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andy Ermawan tak keberatan jika sidang tunda.

Diakhir persidangan, ketua majlis Slamet Riadi SM MH memberikan waktu hingga 2 Minggu kepada JPU untuk membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja.

Sementara itu, usai persidangan Gus Nur didampingi oleh kuasa hukumnya Andry Ermawan dan Anandyo Susetyo yang akrab disapa Anton terlihat sedikit kecewa dengan batalnya pembacaan surat tuntutanya. Gus Nur mengaku menghormati keputusan penundaan tersebut.

BACA JUGA :  Hakim Vonis Terdawa Ananda Rahadian 1 Tahun 6 Bulan Lebih Berat Dari Tuntut JPU 

“Ditunda lagi dua minggu, saya gak paham tadi alasannya apa tadi, kalau gak salah belum siap. Jadi yang menentukan tuntutan ini adalah Kajagung. Kita tunggu aja dua minggu lagi,”ujar Gus Nur.

Sedangkan kuasa hukum Gus Nur, Andre Ermawan mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan kliennya. Ia berharap agar sidang kliennya cepat selesai.

“Molor lagi dua minggu, tentunya ini mengganggu jadwal dakwah Gus Nur. Kami harap sidang ini cepat selesai,” tandas Andre.

Perkara Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( red)

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Gelora Pancasila  Kajati Lakukan SP -3 Wow….Kerugian negara Dikembalikan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password