JPU Tunda Sidang Tanpa Hadirkan Para terdakwa Terduga Pembakar Polsek Tambelangan Sampang

 

Sorot surabaya –  Enam terdakwa diduga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang – Madura, sedianya hari rabo ( 18/9 ) menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan empat saksi dari kepolisian .

 

ANDRE HERMAWAN, SH

Karena ada sesuatu hal tang sangat urgen sidang kali ini oleh JPU ditunda hingga rabo depan,namun  keenam terdakwa yakni Hasan Acmad alias Habub Hasan Bin Syarif Mohdar, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Bukhori alias Tebur dan H. Abduk Rokim tidak dihadirkan di persidangan, dalam arti penundaan sidang hanya dihadiri dua kuasa hukum terdakawa tanpa dihadiri oleh keenam terdakwa .

Sedianya sidang kali ini mendengarkan keterangan keempat saksi dari kepolisian, kiranya saksi pada hari juga tidak nampak dipengadilan negeri surabaya, dan pada rabo depan JPU masih menghadirkan empat saksi dari kepolisian.

Kendati peran enam terdakwa hanya ikut-ikutan dalan kejadian pembakaran Polsek Tambelangan, ternyata mereka didakwa dengan pasal yang sama dengan ketiga terdakwa yang disidangkan Kejati Jatim sebelumnya, yakni Pasal 200 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang. Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Rekom Gubernur Maluku Oleh Beberapa Perusahaan Menuai Protes Dari Tokoh Pemuda Kabupaten SBB Putra Adat Saka Mese Nusa

Terpisah dengan ditundanya sidang kali ini rabo ( 18/9 ) konfirmasi kepada kuasa terdakwa Andre Hermawan SH dan Agung SH yang mengatakan ” sebagai kuasa hukum yang mewakili para keluarga terdakwa merasa sangat kecewa, seharusnya kendati sidang ditunda seharusnya jaksa menghadirkan para terdakwanya, karena para keluarga terdakwa jauh jauh dari sampang sejak pagi menunggu dan membawa bekal makanan untuk para terdakwa, dan saya berharap kedepannya sidang lebih tertib dan tepat waktu ” jelas Andre.

Lainnya hal yang disampaikan Agung SH kepada wartawan media ino ” seharusnya menurut ketentuan peraruran perundang undangan  JPU menhadirkan para terdakwa dipersidangan ,tidak begitu saja asal menunda persidangan kendati hakim majelis mengijinkannya ditunda ” terang agung. ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register