sangat Arogan Terdakwa Yusuf Effendi Asal Main Pukul Sesama ASN

Sorot surabaya – Hanya persoalan sepele saja menjadikan pegawai Inspektorat menjadi terdakwa,karena diduga melakukan penganiayaan atas salah seorang Pegawai Kementrian juga .

Terdakwa Yusuf diruang Garuda

Muhamad  Yusuf Effendi, terdakwa diduga melakukan penganiayaan atas Amik Pegawai Kementerian Sidoarjo

Dalam sidang lanjutan kali mendengarkan keterangan saksi,yakni Amik (korban), dan Alamsah

Miris, tudingan  penganiayaan yang semestinya dapat menempuh jalur damai antara terdakwa dan korban

malah harus berbuntut panjang hingga Muhamad Yusuf Effendi dilaporkan kepolisi dengan tudingan “Penganiayaan” oleh Amik.

Dalam kesaksiannya Amik dan Alamsah menuturkan, bahwa asal muasal kasus tersebut berawal pada, Kamis 26 September 2019. Yang mana ia bersama keluarga menumpangi satu mobil dari arah Sidoarjo menuju Cyto Menanggal, Surabaya.

Setiba di Bundaran Waru ketika mengambil jalur kiri menuju lokasi Cyto,ia dan keluarga terkejut mendengar suara ‘brak’ yang disenggol mobil Yusuf.

Selanjutnya kata Amik, Ia lalu mencoba membuka kaca untuk menegur mobil tersebut.

Tapi tegurannya dibalas dengan kata-kata yang tidak menyenangkan oleh salah seorang Ibu yang berada dalam mobil kata Amik.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Illegal

“Maksud saya hanya menegur, tapi malah dibalas dengan kata-kata yang tidak menyenangkan oleh salah seorang Ibu yang berada didalam mobil itu,”Jelaskan korban kepada Dwi Winarko yang memimpin sidang.

Tambah Dia, setelalah peristiwa itu dirimya tak menanggapi ocehan Ibu tersebut.

Kemudian dirinya kembali menutup kaca mobil.Tapi ketika memasuk lokasi Cyto, Mobil yang ditumpangi Yusuf menepi,lalu keluarlah terdakwa menghampirinya.

“Awalnya hanya perang mulut kemudian berlanjut saling meludah, hingga terjadi pemukulan dia(Yusuf) ke saya(Amik).Atas pemukulan itu kacamata saya rusak, pipi kanan memar, dan telapak kanan lecet. Lalu Saya disarankan Pak Alamsah suruh melapor,” Sambung Amik.

Terpisah. Menurut Tony SH kuasa hukum Yusuf kepada Media, bahwa tudingan penganiayaan sebagaimana yang diceritakan saksi korban dalam sidangnya adalah kurang tepat.

Kata Dia, ada yang tidak benar. Seperti korban menyebut pernah diopname, hal itu tidak benar. Pasalnya hasil visum disebut,korban dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, korban berlaku kasar kepada kliennya saat akan ditanya. Hingga membuat kliennya naik pitan lalu spontan balik menampar,bukan memukulnya (korban) kata dia,dan dibenarkan Yusuf.

BACA JUGA :  Jawaban JPU Atas Pembelaan kuasa Hukum Terdakwa Christian Novianto

Bahkan Tony berharap, kasus ini berakhir nantinya dengan putusan bebas. Atau demi keadilan,setidak-tidaknya putusan percobaan.

“Semoga begitu sebagaimana yang kita harapkan,”Harap Tony, usai sidang digedung Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Selasa(18/02).

Atas persoalan ini, Muhamad Yusuf Effendi kini harus duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Dan dia, didakwa bersalah oleh Jaksa Penutut yakni Wiwid dari Kejari Surabaya. Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register