Jaksa Kembalikan Berkas Ke Penyidik Polda Kasus Investasi Bodong MeMiles Karena Belum Lengkap
Sorot surabaya – Berkas perkara kasus investasi bodong MeMiles yang telah menjerat 5 orang sebagai tersangka dinyatakan belum lengkap alias P19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alhasil, berkas perkara dengan ratusan miliar barang buktinya itu pun dikembalikan Kejaksaan ke penyidik Kepolisian.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Herry Pribadi mengatakan, berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dikembalikan oleh jaksa peneliti pada penyidik Kepolisian sejak Kamis (27/2) lalu.
“Setelah kita lakukan penelitian (berkas), maka kita terbitkan P19 pada (penyidik) Polda Jatim, untuk dilengkapi petunjuknya,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia menambahkan, dalam kasus ini, jaksa peneliti menganggap berkas perkara kasus investasi bodong MeMiles masih belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya.
“Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya,” katanya.
Dikonfirmasi apa saja poin dalam petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti pada penyidik terkait kasus ini, Herry enggan menyebutkannya. Ia menyebut, petunjuk jaksa pada penyidik merupakan rahasia penyidikan.
“Poin-poin itu masih substansi ya yuridis. Mungkin saya rasa tidak bisa menyampaikan ya, karena itu menyangkut rahasia untuk melakukan penyidikan tambahan,” tegasnya.
Sebelumnya, terhitung kurang lebih 2 bulan atau sejak Desember 2019, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah merampungkan kasus yang sempat menyedot perhatian publik itu.
Dalam kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi. Selain itu, sebanyak 700 orang juga sudah melakukan pelaporan dan pengaduan terhadap kasus ini.
Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp147.8 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, dan 3 unit roda 2 jugavtelah disita penyidik Kepolisian.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles yang dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer.
Kemudian Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Sejumlah artis hingga keluarga Cendana pun pernah diperiksa terkait dengan hal ini. Mereka bahkan turut mengembalikan barang bukti yang sempat dinikmati seperti dalam bentuk mobil mewah dan sejumlah uang ( red ) .
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.