Gunawan Angkawidjaya Gugat Balik PMH Chin chin Sebesar 123 Miliar
Sorot surabaya – Sidang gugatan perdata, antara Trisulowati Jusuf alias Chin chin, yang menggugat mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja terkait perkara gono gini ( harta bersama), kembali digelar dengan agenda replik (respon penggugat atas jawaban tergugat).
Dalam perkara ini, Chin chin menggugat Gunawan Angkawidjaja (tergugat 1), beserta 4 perusahaan milik tergugat 1, yakni PT Blauran Cahaya Mulia (tergugat 2), PT Dipta Wimala Bahagia (tergugat 3), PT Karunia Sukses Makmur Bahagia (tergugat 4), dan PT Mulia Makmur Sukses Bahagia (tergugat 5).
Usai sidang, Wellem Mintarja, kuasa hukum tergugat 5, saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan di ruang Garuda 2 tersebut menyampaikan, bahwa pada sidang kali ini penggugat memberikan respon atas jawaban tergugat.
“usai sidang,konfirmasi kepada kuasa hukum tergugat, Agendanya replik dari pihak penggugat Replik ini adalah jawaban dari eksepsi (keberatan) dan gugatan balik (rekopensi) yang kita ajukan sebelumnya,”kata Wellem, Rabu (15/04/2020).
Saat ditanya terkait isi dalam rekopensinya, Wellem menerangkan, ia menggugat Chin chin sebesar Rp. 123 miliar atas tidak adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari Chin chin, saat menjabat Direktur di perusahaan kliennya, dari 2012 hingga 2020.
“Terkait keberatan (eksepsi) kami, intinya bahwa klien kami adalah sebuah perusahaan. Perusahaan adalah perseroan. Jadi itu merupakan harta perseroan. Bukan harta gono gini. Itu yang kami sampaikan didalam eksepsi kami,”terangnya.
Lebih lanjut, Wellem menerangkan terkait rekopensinya. Kuasa hukum asal Paciran lamongan itu menjelaskan, gugatan baliknya terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Chin chin.
“Ada beberapa dokumen mengenai legalitas dan keuangan dari perseroan tersebut belum dikembalikan. Salah satunya terkait kredit di salah satu Bank di jawa timur, yang belum ada laporan pertanggung jawabannya,”jelasnya.
Sedangkan terkait dengan isi replik penggugat, Wellem mengatakan penggugat menolak eksepsi dan rekopensi tergugat. “Kalau kita mempelajari sekilas dari replik penggugat, intinya mereka menolak semua yang kita ajukan. Dua minggu lagi kita akan mengajukan dupliknya (jawaban tergugat atas replik penggugat,”tandas Wellem.
Sementara itu, Chin Chin menilai bahwa gugatan balik itu tidak masuk akal. Menurut dia, semua aset termasuk PT MMSB sudah dimiliki Gunawan. Tidak semestinya dia membayar ganti rugi.
“Wong semua aset sekarang semua di kuasai oleh Gunawan. Saya dan anak-anak hidup mandiri tanpa support apapun dari Gunawan sebagai ayah mereka. Kok malah saya mau disuruh bayar ganti rugi,” kata Chin Chin.
Dia enggan menanggapi terlalu jauh. Chin Chin memilih membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa yang salah dan benar akan dibuktikan di pengadilan. Chin Chin memilih tidak banyak beropini agar permasalahannya bisa segera berakhir.
“Saya rasa saya nggak perlu menjawab atau beropini lagi . Toh masyarakat juga sudah bisa menilai mana yang masuk akal dan mana yang nggak masuk akal. Siapa yang beriktikad tidak baik dan siapa yang bertindak wajar,” ungkapnya.
Kini setelah resmi bercerai dengan Gunawan, dia memilih fokus untuk merawat anak-anaknya. Chin Chin juga berharap suatu saat Gunawan akan sadar dan tidak berbuat semena-mena lagi terhadap dirinya dan anak-anak mereka.
“Biar saja Gunawan hidup dengan caranya. Saya dan anak-anak hidup dengan cara saya. Saya percaya suatu saat saya dan anak-anak akan mendapatkan keadilan,” ujarnya ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.