Terdakwa Rusdi Dan Sandhi Diduga Gelapkan Uang PT CGA Hingga 29 Milliar
Sorot surabaya – Rusdi Wijisaksono dan Sandhi Muhammad Shiddiq didakwa menggelapkan uang PT Citra Gading Asritama (CGA). Selain itu, keduanya juga didakwa berbuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perusahaan yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya ini awalnya mengajukan fasilitas kredit ke Bank Jatim untuk modal kerja pembiayaan proyek di Kalimantan Timur senilai Rp 250 miliar. Namun, pada tahun ketiga, tepatnya 2016, masih ada tiga proyek yang belum lunas. Yakni, SMAN 1 Bontang, Kelekat Tabang dan Kembang Janggut. Januari 2017, status kredit PT CGA senilai Rp 23,8 miliar dinyatakan macet.
Terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq yang menjabat direktur utama menjalin kesepakatan dengan terdakwa Rusdi selaku bos PT Citra Gading Pantation dan PT Duta Yasa Konstruksi. “Untuk pengalihan pencairan termin-termin proyek PT CGA yang seharusnya di rekening Bank Jatim yang digunakan membayar utang-utang ke perusahaan terdakwa Rusdi,” ujar jaksa penuntut umum Darwis di Pengadilan Negeri Surabaya selasa (11/8).
Rusdi meminta Sandhi agar memberikannya surat kuasa khusus untuk mengelola keuangan PT CGA. Kesepakatan pengalihan termin ini dibuat setelah kedua terdakwa tahu kredit PT CGA di Bank Jatim senilai Rp 23,8 miliar macet. “Jika dilewatkan melalui rekening kredit PT CGA akan terserap untuk pembayaran kredit macet sehingga terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang pencairan,” tambah Darwis.
Sandhi selanjutnya tanpa sepengetahuan komosaris PT CGA membuka rekening atas nama perusahaan tersebut di Bank Kaltimtara Cabang Bontang. Terdakwa kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan Bontang membayar kekurangan pembayaran proyek pembangunan SMAN Bontang Rp 10,2 miliar ke rekening baru tersebut. Bukan ke rekening perusahaan di Bank Jatim.
Selain itu, Sandhi juga meminta pencairan proyek pembangunan Jalan Ring Road II Sangata senilai Rp 14,7 miliar sehingga uang yang masuk ke rekening baru mencapai Rp 25 miliar. Setelah itu, terdakwa menarik uang yang masuk ke rekening tersebut secara bertahap hingga Rp 23,7 miliar. “Uang tersebut telah digunakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga mentransfer uang perusahaan di rekening baru ke sejumlah rekening lain. Nilainya mencapai Rp 4,6 miliar. Uang itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setelah itu, Rusdi meminta Sandhi untuk kembali membuka rekening perusahaan baru di Bank Syariah Mandiri Cabang Ampel.
PT CGA disebut merugi hingga Rp 29 miliar. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Toga Rizky Anugrah keberatan jika kliennya didakwa menggelapkan dan mencuci uang perusahaan. “Dasar Rusdi mengelola uang itu surat kuasa dari Sandi untuk membayar utang piutang perusahaan. Sepanjang ada bukti transfer tindak pidana tidak terbukti,” katanya.
Pengacara lain terdakwa, Amos Don Bosco menambahkan, PT CGA sebenarnya sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tersebut. Kedua terdakwa dilaporkan dirut baru pengganti Sandhi setelah adanya putusan PKPU pada Desember tahun lalu.
“Kenapa saat pailit ada pengangkatan dirut baru? Setelah pailit, semua pengurusan perusahaan diwakili kurator. Dari situ sudah tidak layak dirut mewakili perusahaan baru,” ujarnya. ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.