Terdakwa Venansius Diduga Tipu 63 Milliar Modus Bisnis Tambang Nikel Fiktif

TERDAKWA VENANSIUS ( baju putih)

 

” JAKSA DAN HAKIM ISTIMEWAKAN TERDAKWA VENANSIUS NIEK WIDODO YANG MANTAN TERPIDANA ( RESIDIVIS ) “INI,SEHARUSNYA DILAKUKAN PENAHANAN ,IRONISNYA PARA PELAKU TURUT SERTA YAKNI ISHAK, HERMANTO OERIP,  RUDY EFENDI TIDAK DIJADIKAN TERSANGKA “

 

TERDAKWA VENANSIUS ( baju putih )

Sorot surabaya – Terdakwa Venansius Niek Widodo anak dari Blasius Widodo warga Jalan Darmahusada Indah Surabaya ini, didudukan dikursi pesakitan di Pengadilan negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung perak Surabaya terkait dugaan penipuan dengan korbannya Soewondo Basuki Rp.63,5 Milliar dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami .

Dalam persidangan (18/3) saksi korban Soewondo Basuki menyampaikan, Bahwa sekitar 2016 dikenalkan dengan Terdakwa kepada Hermanto Oerip berkerja sama terkait tambang Nikel di Kendari Sulawesi Tenggara.

Kemudian sepakat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) bersama Hermanto Oerip ,Venanaius dan Rudy Efendi Oei pada 14 Febuari 2018 dengan akte Notaris Maria Tjandra, S.H dengan modal masing -masing Rp.12,5 milaar ,untuk modal awal Rp.5 milliar.

Lanjut Seowondo ,Saya Transfer Totalnya Rp.75 Milliar ke Rekening PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang direkturnya Ishak atas perintah Venansius dan Hermanto pada saat rapat tersebut,”kata Soewando di Ruang Candra PN Surabaya.

BACA JUGA :  Komandan Lantamal V Turut Sambut Kunker Wakil Presiden RI di JawaTimur

Dalam persidangan JPU Yusuf Akbar menunjukkan adanya bukti aliran dana dari PT RMI ke Terdakwa ” jelas Yusuf.

Usai sidang konfirmasi kepada jaksa Yusuf, menyinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Vanensius ,dengan singkat “tanya saja Majelis Hakimnya,”Ucap Yusuf, tidak seperti biasanya Yusuf langsung bergegas pergi meninggalkan para wartawan.

Sementara itu diwaktu yang sama penasehat hukum terdakwa terkait tidak ditahannya kliennya ,”penaguhan mas,”katanya sembari berjalan terbit-birit.Kamis (18/3/2021).

 

BISNIS TAMBANG NIKEL FIKTIF

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Bahwa kerjasama antara PT. Mentara Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia tersebut diduga fiktif atau tidak pernah ada kegiatan pelaksanaan eksplorasi tambang ore nikel berdasarkan keterangan saksi ISHAK selakuk kontraktor PT. Rockstone Mining Indonesia yang berada di Sulawesi Tenggara .

Terdakwa mengajak kerjasama saksi ISHAK terkait dengan eksplorasi pertambangan di Kabeana Timur, Bombana, Sulawesi Tenggara dan pada saat itu saksi ISHAK atas permintaan terdakwa disuruh mengirim proposal kerjasama dan pada saat itu dikirim oleh saksi ISHAK kepada terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp.63.900.000.000 dengan waktu pengerjaan selama 7 (tujuh) bulan, volume tonase sebesar 200.000 metric ton perbulan, akan tetapi proposal tersebut tidak ada tanggapan dan pelaksanaannya dari terdakwa Vanensius.

BACA JUGA :  Diduga Hakim , Jaksa , Dan Pengacara Kompak Sepakat Putus Ringan Terdakwa

Bahwa selain itu saksi ISHAK juga diminta oleh terdakwa untuk membuat rekening bank BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia nomor 7910844771 yang token dan buku rekeningnya agar dikirimkan kepada terdakwa di Surabaya serta mengirim legalitas PT. Rockstone Mining Indonesia ke terdakwa guna dibuatkan rekening Mandiri atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia nomor 1-4000-7727-7789 yang buku rekening,yang kemudian atm dan tokenya dikuasai oleh terdakwa ” jelas Ishak.

Tak ayal uang yang ada di rekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia nomor 7910844771 tersebut selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2018 dilakukan penarikan CEK nomor DS955251 di Cabang Veterang Surabaya oleh terdakwa sebesar Rp.25.000.000.000 .

Pada tanggal 14 Maret 2018 dilakukan penaikan CEK nomor DS955252 kembali di Cabang Veteran Surabaya oleh terdakwa sebesar Rp.15.000.000.000 .

Dan pada tanggal 23 Maret 2018 dilakukan penarikan CEK nomor DS955254 di Cabang Kertajaya Indah Surabaya oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000.000.

Bahwa terhadap dana talangan modal milik terdakwa, saksi HERMANTO OERIP dan saksi RUDI EFENDI OI tersebut diatas sudah dilakukan pengembalian kepada saksi SOEWODO BASUKI, oleh terdakwa sebesar Rp.2.500.000.000 oleh saksi HERMANTO OERIP sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh saksi RUDY EFENDI OI sebesar Rp.5.500.000.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SOEWONDO BASUKI mengalami kerugian hingga Rp. 63.500.000.000.

BACA JUGA :  Tinggal Serumah 9 Bulan Tanpa Pernikahan Judi Johanis Malah Melaporkan Liong Tini Ke Polisi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ,372 KUHP Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun .

Untuk diketahui terdakwa Vanensius untuk yang ketiga kalinya dengan waktu yang berbeda pernah tersandung pidana, yakni dalam kasus yang sama tentang penipuan dan penggelapan ,diantaranya pernah divonis Hakim Maxi Sigarlagi 5 bulan penjara perkara nomor 3546/Pid.B/2018/PN Sby tanggal 31 Oktober 2019 dalam kasus bisnis tambang nikel fiktif .

Ketika dikonfirmasi ke Martin Ginting selaku humas PN Surabaya (19/3)melalui tilpon genggamnya, karena sejak dikepolisian ,kejaksaan terdakwa tidak ditahan kita mengikuti saja tidak menahannya” singkat Humas ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register