Kasus Nasuchah Hakim Mengatakan Para Saksi Bisa Saja Menjadi Tersangka Baru
Sorot surabaya – Perkara kejahatan intelektual yang melibatkan Khilfatil Muna dan Jano sebagai terdakwa berdampak Nasuchah (korban) kehilangan haknya sebagai pemilik rumah.
Perkara kejahatan intelektual juga berimbas terhadap para saksi guna di konfrontir oleh, Majelis Hakim. Dalam konfrontir keterangan para saksi Majelis Hakim sudah isyaratkan lampu kuning bahwa diantara para saksi akan bisa menjadi tersangka baru dalam perkara ini.
Meski Majelis Hakim beri sinyal lampu kuning bagi para saksi toh !, dipersidangan masing-masing para saksi tetap pada Keterangannya. Adapun, keterangan Eny Wahyuni selaku, Notaris yakni, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) telah ada kesepakatan kedua pihak yakni, Nasuchah sebagai penjual dan Joy Sanjaya Tjwa sebagai pembeli namun, dihadapan Notaris diwakili oleh, Jano (terdakwa).
Atas jawaban Notaris, Majelis Hakim menyoal karena pembeli diwakili Jano tanpa ada surat kuasa.
Hal lain, yang disoal Majelis Hakim yaitu, saat AJB dibacakan ada Jano dan Nasuchah dengan nilai 200 Juta kemudian Nasucah keluar lalu masuk lagi.
Lebih lanjut, harga 200 Juta apakah wajar atau guna menghindari pajak lantaran jika menukil keterangan Joy Sanjaya Tjwa dipersidangan sebelumnya, dikatakan 400 Juta.
Majelis Hakim menganggap surat AJB yang dibuat Notaris adalah palsu. Pasalnya, dalam frasa kalimat AJB di katakan, kedua pihak sepakat dihadapan Notaris. Padahal fakta dari keterangan para saksi berbeda dengan frasa yang tertuang dalam AJB (Akta memuat keterangan yang tidak benar).
Masih menurut keterangan Majelis Hakim secara Standar Operasional (SOP) apakah seperti ini ?.
Padahal isi akta berlaku kuitansi yang sah juga disoal Majelis Hakim berupa, proses ini apakah ada?.
Majelis Hakim menilai, jika tidak maka berarti palsu karena yg menerangkan bukan pihak tapi Jano.
Sedangkan, keterangan Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli bahwa ia dan Nasuchah hadir dengan harga pembelian 400 Juta.
Atas keterangan para saksi bahwa sikap yang menyatakan tetap pada Keterangannya Majelis Hakim akan menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara kejahatan intelektual yang merugikan Nasuchah sebagai pemilik rumah ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.