Oknum Petugas PMI Menjual Donor Plasma Darah Untuk Pasien Covid-19
Sorot surabaya -Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi berkas terpisah didudukan dikursi pesakitan di Pengadilan negeri surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait pekara Menjual Donor Plasma darah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (21/10/2021).
Jaksa Bunari mengatakan,Bahwa terdakwa telah memperjual-belikan plasma darah sehingga, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP.Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi yang ada dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid19. Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI bagi seseorang yang sembuh dari virus Covid19 dan donor plasma tersebut, digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid19.
“Mengetahui hal demikian, Terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp.2 juta hingga Rp. 3 Juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas , Atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid19,”kata JPU Bunari
Ia menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.Setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19.
“Kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan),”tambahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, Bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru kabupaten Sidoarjo kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan No. 143–154 Kel. Jambangan Kota Surabaya.
Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.