Hakim PN Surabaya Vonis 4 Bulan Bagi 2 Penyalahguna Narkoba Sama Dengan Tuntutan JPU Cuman 4 Bulan
Sorot surabaya – Terdakwa Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif dan M.Alfarisi bin Suham di putus bersalah turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan serta menjalani Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (24/12).
Ketua Majelis Hakim Suparno saat pembacaan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalini Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur.
Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,”Kata Hakim Suparno di PN Surabaya.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi,”Kata JPU Sulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.
Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk membeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.
Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.
Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.
Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP (red).
___________________________
CATATAN REDAKSI :
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.