PH : Seharusnya Kasat Narkoba Dijadikan Tersangka Minimal Dijadikan Saksi Di persidangan

Sorot surabaya – Sidang lanjutan pekara Narkotika dengan terdakwa Brigadir Sudidik dan Aipda Agung Pratidina dengan agenda Pledio atau Pembelaan,sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamoni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (16/12).

Penasehat hukum Budi Sampurno dalam Pledio menyampaikan,Bahwa Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak manusiawi dimana dari Analisa fakta yurisdis dimana para terdakwa dipanggil dan diperintahkan oleh atasan untuk datang ke Hotel Midtow Surabaya.

Terkait adanya pesta narkoba itu tidak tidak seharusnya mereka (para terdakwa) diperlakukan seperti pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
yang seharusnya para terdakwa mendapatkan bimbingan bukan mala dijatuhkan hukuman Pidana yang menghancurkan harkat dan martabat serta karir mereka.

“Terkait Barang Bukti untuk Sudidik merupakan terbawa saat pengembangan kasus di Suramadu dan beratnya tidak sampai 5 gram dan untuk Barang Bukti Agung Pratidina itu merupakan pemberian dari Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian untuk Pulbaket untuk kepentingan bersama guna menggali informasi,”Kata Penasehat hukumnya.

Masih kata Penasehat hukum terdakwa ,Bahwa untuk Pasal yang disangkakan kami keberatan dimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa berdiri Yerdab, Menyimpan dan menyediakan Narkotika tidak terbukti dikarenakan tidak ada unsur terdakwa menjadi Pelantara ataupun menjadi penjual hanya dipergunakan untuk sendiri.

BACA JUGA :  Gempa Bumi Berkekutan 4.8 Skala Richter Gungcang Sumenep Madura Jawa Timur

“Kami menolak semua tututan JPU karena terdakwa tidak terbukti bersalah melangar Pasal 112 dan seharusnya dibebaskan demi hukum atau diterapkan Pasal 127 serta memerintahkan kepada JPU untuk segara mengeluarkan dari Tahan Polda Jatim guna mendapatkan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial,”Kata Penasehat hukumnya.

Tidak sampai disitu Penasehat hukum terdakwa juga mempermasalahkan terkait penanganan pekara ini dinilai tidak adil dan tidak ada Transparansi.Banyak keistimewaan yang diberikan kepada Chinara Chistine,yang lebih hebat dari Nia Ramadani aja yang pernah tersandung narkoba tetap melalui proses hukum ” jelas Budi,kendati Chinara sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada kejelasan tersangka Chinara.

“Dari keterangan para saksi dan fakta persidangan seharusnya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bisa ditetapkan sebagai tersangka atau minimal sebagai Saksi dipersidangan,dan tidak ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Edo Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan,Bahwa untuk Chinara Chistine juga mendapatkan keistimewaan dimana saat itu dia (Chinara) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana unsur menguasai menyimpan atau menjadi penyedia Narkotika sudah ada dan untuk tes urine juga positif.

BACA JUGA :  Ruang Sidang Sari Dikejutkan Hadirnya Saksi Suara Siang Malam

“Padahal sudah terbit laporan Polisi Nomer : LPA/240/IV/PES.4.2/2021/DITNARKOBA/SPKT Polda Jatim tertanggal 29 April 2021 dan Tim Asesmen Terpadu dari BNN Jatim Nomer:REKOM/88/V/TAT/PB.06.01/2021/BNNP tertanggal 03 Mei 2021.Akan tetapi tidak dilakukan proses hukum hingga di Pengadilan,Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak ada Transparansi,”Tegasnya.

Atas Pledoi tersebut JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur menjawab Replik.Kami jawab melalui Replik hari senin,”Kata JPU Hari Basuki.

Untuk diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan.

Untuk Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan.

Sidang dilanjutkan besuk hari senen dengan agenda jawaban dari JPU ( red).

_______________________________

CATATAN REDAKSI :
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

BACA JUGA :  Soal OTT Bupati Nganjuk, Wabup Blitar Sebut Ada Keanehan      

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register