Tiga Oknum Polisi Yang Tersandung Narkoba Dituntut JPU 11 Tahun 6 Bulan penjara
Sorot surabaya – Tiga terdakwa oknum anggota dari polrestabes surabaya dituntut bersalah menyimpan dan mennguasai narkotika.
Mantan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dianggap oleh jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jawa timur terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar jaksa Hari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (9/12).
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena sebagai polisi atau aparat penegak hukum yang semestinya menjadi tauladan masyarakat justru berpesta narkoba.
Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sebagai anggota polisi selama bertugas sudah banyak mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Surabaya.
Tuntutan hukum ketiganya berbeda-beda berdasarkan barang bukti narkotika yang disita petugas kita dilakukan penangkapan .
Sudidik dituntut pidana 5 tahun penjara. Selain itu, dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sudidik menyimpan satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.
Sedangkan terdakwa Agung ketika ditangkap didapat barang bukti tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu oleh JPU dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Eko menjadi terdakwa yang dituntut paling berat. Dia dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan.
Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.
Terpisah Budi Sampurno SH dan tim pengacara para terdakwa, merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu tinggi .
Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan. “Bahwa difakta persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan barang bukti .
Harusnya diringankan tuntutannya, karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” ujar Edo SH.
sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa,dan pembelaan khusus Eko diundur sampai di dua minggu kedepan ( red ) .
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.