KAI DAOP 8 Diduga Menghancurkan Musholla Babussalam Tanpa Mengantongi Surat Penetapan Eksekusi Dari PN Surabaya
“KOMISI C DPRD KOTA SURABAYA AKAN SEGERA MEMANGGIL PIHAK KAI DAOP 8 DAN PIHAK PENGURUS MUSHOLAH BABUSSALAM TERKAIT ROBOHNYA MUSHOLAH BABUSSALAM”
Sorot surabaya – Ironisnya disaat umat muslim menjelang romadlon hendak menjalankan ibadah sholat taraweh dan puasa justru oknum dari KAI DAOP 8 berbuat anarkis Diduga beberapa oknum dari KAI DAOP 8 surabaya dengan frontal layaknya menghadapi musuhnya kamis (29/3) dengan menggunakan alat berat exskavator dengan secara kekerasan menghancurkan dan merobohnya mushollah babussalam milik warga jalan sulung surabaya ini.
Sebelum dilakukan penghancuran mushollah, warga sempat protes kepada pihak KAI dan menanyakan atas dasar apa mushollah mereka mau dirobohkan ,kiranya protes warga tidak digubris dengan arogannya dan beringas layaknya menghadapi demonstrans saja petugas polsuska dari KAI DAOP 8 dengan tidak manusiawi mengobrak abrik mendorong dorong ,menyeret,dan membawa cuba bekas bongkaran musholah dan mengangkut semen dengan secara paksa diambil.dari lokasi mushola tersebut.
Pada umumnya yang kita ketahui bersama bahwa setiap adanya pelaksanaan eksekusi semisal lahan,pabrik,gedung, rumah dan lain lainnya ditempat kejadian perkara selalu ada juru sita dari pengadilan negeri,kemudian membacakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( incrah ) didepan para pihak yang bersengketa dan warga masyarakat sekitar lokasi,apa yang dilakukan petugas KAI DAOP 8 justru sebaliknya berbalik 360 derajat,dengan menghancurkan mushollah babussalam tanpa menunjukkan surat surat apapun dan tidak jelas alas hak apa yang dimiliki pihak KAI DAOP 8 diduga ilegal sewenang wenang patut dipertanyakan keabsahan kepemilikan suratnya.
Paska dihancurkannya Musholla Babussalam kawasan jln sulung 65 surabaya kamis 29 maret 2021diduga yang dilakukan oleh oknum PT KAI Daop 8 para santri tetap semangat belajar mengaji ditempat bekas reruntuhan musholah, untuk diketahui musholah babussalam sudah berdiri sejak tahun 1950 dan sudah berbadan hukum dari menkunham nomor AHU 0023301-AH.01-04 tahun 2021 dan keputusan pengadilan negeri surabaya nomor : 1278 PDT G/2019 tentang hak kelola mushollah diatas lahan tersebut.
Meskipun Musholla Babussalam sudah dibumi ratakan secara sepihak oleh PTKAI hati anak anak ini tetap semangat untuk belajar menuntut ilmu agama.
Dengan penuh keyakinan putra putri warga Sulung mendekap erat Al-Quran di dadanya, meskipun hanya beralaskan koran, mereka tetap khusyuk dan khidmat untuk belajar dan mengaji di sisa-sisa bongkaran Musholla Babussalam.
Ustadz Rido’i selaku pengganti Ustadz Sakur yang sehari-hari menjadi pengajar di Mushola Babussalam, juga senantiasa ikhlas untuk tetap mengajari mereka mengaji, meskipun saat ini tempatnya sudah tidak layak dan sudah rata dengan tanah.
“Mereka ini masih anak-anak, butuh tempat untuk mengaji, dimana hati nurani PT KAI yang telah tega dengan sewenang wenang menghancurkan mushola babussalam tempat dimana sehari sehari anak anak mengaji,” jelas Ustadz Rido’i (1/4).
Anak-anak yang masih lugu dan polos ini hanya bisa berucap dan meminta bahwasanya Musholla Babussalam yang dirobohkan dihancurkan oleh petugas kereta api, agar dikembalikan kembali tempat mengaji mereka .
Sementara itu orang tua dari anak-anak warga jalan Sulung yang melihat kegigihan anaknya untuk belajar agama, hanya mampu menangis prihatin dan sedih dan berharap agar Musholla Babussalam dikembalikan seperti semula.
konfirmasi kepada bapak Baktiono ketua komisi C DPRD Kota surabaya melalui tilpon genggamnya mengatakan : ” mengelolah itu harus seijin yang diberi kuasa, dan kalau fasum diatur di pemerintah kota,silahkan lapor ke komisi C nanti saya undang dan pihak pengurus musholah juga saya undang ,nanti PT KAI juga saya undang beserta bukti bukti kepemilikan nanti diperlihatkan di komisi.
lanjut Baktiono,seharusnya pihak KAI kalau membongkar ya harus ada konpensasi ganti rugi bangunan, silahkan lapor ke komisi C nanti akan segera kami kirim surat ke pihak pihak dan dilakukan hearing di kantor DPRD kota Surabaya ” pungkas Baktiono.( red ).
—————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : www sorottransx.com Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.