Dugaan Penipuan 380 Juta Yang Melibatkan Mantan Pegawai Stasiun TV Surabaya , Masih Proses Lidik 

Sorot surabaya – Perkara dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakuakan oleh mantan karyawan JTV, berinisial H.Z warga Jalan Kolonel Sugiono, kecamatan Waru, Sidoarjo, terhadap korbannya Steven YJ, pengusaha jual beli mobil, yang ditangani Unit II Subdit Jantratas Polda Jatim sudah meningkat ke Penyididikan. Jumat, (24/06/2022).

 

Hal ini terungkap dari adanya pemanggilan saksi Totok jurnalis.Totok menjelaskan bahwa, hari ini saya dipanggil oleh Polda Jatim, terkait adanya dugaan penipuan dan pengalapan jual beli mobil Pajero senilia Rp.380 juta yang dilakukan oleh N.Z terhadap Steven.

“Saya ditanyai penyidik apakah kenal dengan pelapor ataupun terlapor, saya hanya kenal dengan N,Z yang mana dulu dikenalkan sama Wahyu yang mana dulunya sama-sama kerja di JTV,” jelasnya saat di Polda Jatim.

Disinggung kenapa saksi dipanggil terkait permasalah ini,” awalnya saya juga binggung, kerana saya dengan terlapor maupun pelapor tidak ada hubungan hukumnya, terlapor ini merupakan teman kerja mantan bos saya (pernah berkarja di JTV) dan saat itu penyidik sudah melakukan pemangilan terhadap WP, namun tidak hadir atau mangkir.

BACA JUGA :  OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejaksaan Tinggi Bali Sita Uang Rp100 Juta Rupiah

Ia menambahkan bahwa, untuk perkara  yang dilaporkan oleh Steven terhadap N.Z, tidak mengetahui, untuk lebih jelasnya tanya saja ke penyidik aja mas ” jawab saksi

“Sebagai warga yang baik, apabila ada panggilan dari pihak Polisi kita harus hadir. Kerena kita harus membantu tugas Polisi untuk pengukapan kasus,”tambahnya.

Sementara Steven (pelapor) saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tersebut, membenarkan adanya pelaporan dugaan Penipuan dan pengelapan terkait jual beli mobil Pejero, senilai Rp. 380 juta.

“Iya benar mas, perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim, pada hari Kamis, 24 Febuari 2022 lalu,” katanya kepada awakmedia.

Diketahui, berdasarkan laporan di Polda Jatim, Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/ TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022. Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta. Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z nomor rekening. 610013XXXX ( red).
———————————————————
CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

BACA JUGA :  Polsek sawahan sosialisasikan OPS Semeru Di SMP Rahmat Surabaya

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register