Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Pasutri Tersangka Kasus Korupsi Bang Jatim Senilai Rp 60 Miliar
Sorot surabaya – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 senilai Rp.60 Miliar.
Dua orang yang dipanggil untuk menjalani tahap II adalah berinisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur atau HKM dan DC, suaminya selaku pelaksana proyek. Mereka diperiksa selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.
Sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan keduanya digiring oleh petugas Pidsus menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Senin (12/6).
Tahap dua bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kajari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.
“Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada 2014 lalu sebesar Rp.77 Miliar. Namun pihak bank hanya mencairkan Rp.50 Miliar,” terangnya.
Masih kata Kajari, dari anggaran yang dicairkan Bank Jatim tidak dipergunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak (tidak selesai). Hingga pada bulan Maret 2016, dinyatakan kredit macet.
Selain itu, dalam permohonan kredit tersebut, Kasna menyebut kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek
“Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih,” bebernya.
Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak internal perbankan.
“Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.