Mantan Guru Besar UNAIR Surabaya Divonis 9 Bulan Penjara

Sorot Surabaya – Miris diusia yang sudah senja dan renta H Udin ( 80 ) yang mengaku dirinya mantan guru besar Unair Surabaya ini harus menerima hadiah pil pahit dari hakim yang menyidangkan perkaranya hari Senen ( 11/7 ).

 

Nagasaki Widjaja Korban Penipuan 700 Juta

Untuk diketahui langkah H Udin yang selama ini diduga licin dan sering melakukan penipuan bahkan belum pernah tersentuh oleh hukum hari ini sepak terjang Udin harus kandas dan berakhir dimeja hijau untuk menginap di hotel prodeo selama 9 bulan penjara.

Darwanto Majelis hakim yang menyidangkan diruang sidang Tirta hari ini Senen ( 11/7 ) dalam amar putusannya mengatakan ” Bahwa H Udin mantan guru besar Unair terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan .

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana dan menghukum terdakwa H Udin Panjaitan dengan pidana penjara selama 9 bulan, menetapkan masa penangkapan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijalani .

Sidang dihadiri Ayu SH ( PH pengganti ) kuasa hukum terdakwa,dihadiri Jaksa Uwais Jaksa pengganti.

BACA JUGA :  Nenek Siti Asiyah diputus Bersalah Oleh Majelis Hakim, Sahlan SH : Ini Putusan Tidak Adil

Vonis majelis hakim 9 bulan penjara ini sama dengan tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak yakni 9 bulan penjara ( konform)

Atas putusan ini Ayu kuasa hukum terdakwa H Udin menyatakan pikir pikir.

Tidak ditahannya terdakwa Udin karena kewenangan penahanan hakim pengangadilan tingkat pertama sudah habis,dan terdakwa atas putusan tadi menyatakan pikir pikir,apabila dalam waktu satu minggu terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding,maka kami sebagai KPU akan segera mengeksekusi terdakwa ” pungkas Uwais kepada wartawan media ini.

 

Terpisah korban Nagasaki Widjaja sangat kecewa dan menyesalkan atas putusan cuman 9 bulan penjara,pasalnya Udin Cs secara berjamaah dengan modusnya seakan akan menjual tanah ( fiktif ) telah telak menipu dirinya 700 juta selama 3 tahun lebih selama ini hingga putusan hari ini tidak ada itikad baik dari Udin ,hanya janji janji mau doang untuk mengembalikan .

Saya tidak puas dengan putusan hakim hari ini,pasalnya disamping putusannya ringan uang saya tidak dikembalikan oleh Udin, besuk lusa tetap saya akan melaporkan Devi dkk anak terpidana Udin kepolrestabes tentang penipuan karena yang menerima uang sejumlah 700 juta tersebut adalah Devi dkk atas persetujuan terpidana H.Udin ( red )
———————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT.

BACA JUGA :  Dirut Boneka PT. Ramaindo Putra Pratama Ronald Ferdinand Duduk Dikursi Pesakitan

Apabilaada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register