Sidang Dugaan Pemerkosaan Yang Dilakukan Terdakwa Mas Bechi Masih Berlangsung Secara Tertutup
Sorot surabaya – Sidang perkara pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sidang digelar tertutup untuk umum, tim panasehat hukum terdakwa selalu menyampaikan pernyataan ke media massa bahkan membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu telivisi swasta.
Abdul Malik praktisi hukum pun mengkritik apa yang dilakukan oleh Tim PH Mas Bechi sebagai pihak terdakwa yang hendak mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.
Menurut Abdul Malik Hal itu tidak benar dan menyayangkan sikap pengacara Mas Bechi yang seharusnya tidak mempublikasikan ke media terkait sidang tertutup untuk umum.
“Inikan sidangnya asusila dan tertutup untuk umum. Itu tidak boleh dipublikasikan baik itu pengacara, jaksa dan hakim. Itu melanggar kode etik,”kata Malik.
Malik juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini. Malik menilai perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat.
“Jadi ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau sudah putusan,”tegas Malik.
Malik juga memohon kepada majelis hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Mas Bechi, jangan terpengaruh opini-opini politisi yang bermain konteks hukum.
“Kami meminta kepada Gede Pasek introspeksi diri, kode etik harus dijaga. Jangan sampai Marwah advokat jadi jelek gara-gara oknum ini,”tegas Malik.
Disinggung terkait Gede Pasek yang menuding adanya dugaan rekayasa kepada saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Malik mengatakan itu nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan membeberkan ke media massa.
“Sepertinya dia (pengacara mas Bechi) tidak paham hukum. Malah menggiring opini ke media,”kata Malik.
Malik meminta ke organisasi yang menaungi Gede Pasek Suardika untuk ditegur karena menyangkut marwah dari advokat.
“Jadi kalau menjadi advokat harus tau kode etik. Kalau kode etik saja gak tau ya harus dipertanyakan itu,”kata Malik.
——————————-
CATATAN REDAKSI : 1
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.