Terdakwa Grace Diduga Aniaya lily Jalani Sidang Perdana Di PN Surabaya
Sorot Surabaya – Terdakwa Grace Gwenesal Roberta (21) warga sumber sari Kranggan Jawa tengah atau perum grand Sunrice Gresik diduga melakukan penganiayaan terhadap Lily tempat kejadian perkara jln libra kelurahan Ploso surabaya Rabo jalani sidang perdana (15/2/23) diruang sidang Kartika satu.
Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penggati JPU Darwis dari Kejari Surabaya ,dalam sidang kali terdakwa yang tidak ditahan itu didampingi oleh kuasa hukum Dennis SH.
untuk diketahui terdakwa mengenal Lily sejak tahun 2020 merupakan teman dekat papanya saksi Robert Julius Salim ( saksi),sekitar tanggal 24 Januari 2022 saksi Robert,Justisia Soetandio ( orang tua Robert) dan terdakwa Grace dengan menggunakan mobil saksi Robert menjemput korban Lily guna mau diajak jalan jalan ke kawasan Pakuwon City .
Ditengah perjalanan Roberta hendak mengambil uang di ATM BCA daerah karang empat besar ,dan diketahuinya sambil ngedumel saldonya berkurang diduga sudah diambil terdakwa Grace tanpa pemberitahuan kepada papa Roberta ,kemudian Oma Jusstisia berkomentar ” loh kok bisa begitu ,” saksi korban Lilypun juga ikut berkomentar ” Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak ” ucap Lily.
Sepontan terdakwa Grace tidak berkenan dan merasa tersinggung dengan ucapan Lily tadi sembari berkata ” loh kamu itu siapa,yang saya pakai kan uang papaku ,kamu itu orang luar,jangan ikut campur ahirnya berbuntuk cekcok adu mulut didalam mobil.
Kemudian saksi Roberta mengurungkan niatnya untuk jalan jalan dan putar balik mengantar pulang korban Lily,ketika Lily hendak turun dari mobil didepan rumahnya sepontan terdakwa menjambak rambut dan memukul bagian mata korban Lily dengan tangan kirinya,dan juga dilanjutkan memukul mulut korban dan dilempar HP milik terdakwa mengenai dahi korban Lily hingga memar yang kemudian dilerai oleh saksi Roberta .
Yang kemudian korban Lily melaporkan ke pihak yang berwajib guna diproses secara hukum.
Oleh jaksa penuntut Aggraini SH dengan surat dakwaan nomor 241/Pid.B/2023/PN Sby perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan ,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ( red ).
————————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.