Dalam Tempo 3 Hari Polisi Sumenep Harus Tangkap Mantan Kades Batuampar Diduga Aniaya Jurnalis
Sorot sumenep – Ketua DPW AWDI Jawa Timur Geram dan Menghujat Sikap Premanisme yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, terhadap jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Pers DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) kabupaten Sumenep.
Gatot Irawan selaku Ketua DPW AWDI Jatim mengutuk keras dan menyatakan, Walaupun permasalahannya belum jelas, tapi kalau sudah melakukan Kekerasan dan Penganiayaan itu sudah keterlaluan dan harus diproses secara hukum.
Kepolisian Sumenep harus segera meringkus Kades Batuampar, Moch. Anwar dan mantan Kades Batuampar Mohammad Farid Rofiq, lanjut Gatot.
Kejadian yang menimpa dua wartawan media online di rumah Kades Batuampar itu telah menorehkan luka berat dan mendalam bagi jurnalis di Kota Keris ini.
Sedangkan Langkah Pengurus DPC AWDI Sumenep sudah mendesak Polres Sumenep untuk segera meringkus Mantan Kades dan Kades Batuampar atas perbuatannya yang diduga telah menganiaya dan merampas barang-barang berharga milik dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Batuampar.
“Peristiwa ini tidak dapat di toleransi lagi. Sikap arogansi yang dipertontonkan mantan Kades dan Kades Batuampar kepada wartawan itu sangat melukai hati seluruh komunitas Jurnalistik di Sumenep hingga seluruh Indonesia,” ungkap M Rakib, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, Senin (27/3/2023).
Saat ini puluhan jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Sumenep atas peristiwa kriminalisasi terhadap dua wartawan di sumenep tersebut meminta pihak kepolisian jangan diam, sebab kasus ini harus diusut.
Ditindak lanjuti oleh Abd Munif sebagai Humas DPW AWDI Jatim melontarkan jika Polres Sumenep tidak segera menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, kami akan laporkan ke Polda hingga Mabes Polri.
Alasannya, perbuatan para terlapor ini sudah di luar batas kemanusiaan. Mereka tidak hanya menganiaya korban menggunakan sajam. Tapi kuat dugaan mereka juga ada upaya percobaan pembunuhan pada dua jurnalis tersebut.
“Polres tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak meringkus para terlapor. Unsur dalam kasus ini sudah terpenuhi. Dua alat bukti sudah lengkap. Jadi segera lakukan penangkapan terhadap pelaku (terlapor),” tegasnya.
Ditambahkan M.Rakib Ketua DPC dan sebagai Kabiro Media Panjinasional di Sumenep memberikan waktu tiga hari bagi Polres Sumenep untuk meringkus para terduga pelaku kekerasan terhadap anggota DPC AWDI Sumenep.
“Jika sampai tiga hari terlapor ini tidak ditangkap kita akan turun ke jalan, dan akan kita kepung Polres Sumenep,” tandasnya ( red ).
————————————————-
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.