Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Atas Nama Terdakwa Roberto Di PN Surabaya

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dibuka dan terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya Selasa ( 12/6) secara telekonfrence dengan agenda pembacaan pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yosep Wade SH dan patner .

JPU Anang Arya Kusuma dari Kejati dengan surat dakwaan nomor 770/Pid.B/2023/PN Surabaya mendakwa terdakwa Roberto agustinus diduga. melanggar pasal 480 ke 1KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun .

Dalam pembacaan pledoinya di depan hakim yang memutus perkara ini pada intinya memintai agar kliennya terdakwa Roberto dibebaskan dari segala tuntutan , pertama klien saya itu korban bukan penadah ,kalau penadah fungsinya kan bekerja karena sehari hari klien saya itu pekerjaannya penjual buah.

Dalam sidang sebelumnya jaksa Anang menuntut terdakwa Roberto selama 18 bulan penjara ,ketika tim kuasa hukum dalam pembelaannya memohon agar kliennya dibebaskan hakim menanyakan kepada jaksa gimana jaksa, langsung JPU menyampaikan secara lisan ” sesuai dengan tuntutan yang mulia “.

Dalam uraian dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Roberto sekitar akhir Desember 2022 dirumahnya kawasan malang memposting iklan mencari mobil gadai untuk dibuat kerja.

BACA JUGA :  Kepemilikan Sabu 10 Kg Diduga Ditembak Oknum Polrestabes Surabaya

Kemudian saksi Muhammad Ilham ( berkas terpisah) menawarkan satu unit Avanza tahun 2004 warna silver nopol L 1232 ABT untuk dijual atau digadaikan kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp 11.500.000 ,dan oleh terdakwa plat nomor diganti dengan plat nopol DK 1232 ABT dan terdakwa terima mobil gadai tersebut tanpa dibekali surat surat apapun serta bukti kepemilikan .

Untuk diketahui bahwa mobil silver dengan nopol L 1232 ABT adalah milik saksi Alusius Partogi Sitorus yang hilang sejak Rabo 19 September 2022.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis atau putusan.

Usai sidang konfirmasi ke Yosep Wade SH terkait dengan isi dari pembelaannya tadi ,” inti dari pembelaan tadi meminta kepada majelis hakim yang memutus perkara agar membebaskan kliennya dari semua tuntutan JPU,karena klien saya itu hanyalah dijadikan korban dan Sejak penangkapan pertama dibawa kepolrestabes dia dimintai uang 100 juta 86 ,uang tidak ada terus penyidikannya 20 juta untuk dicarikan jaksa yang baik bisa diatur,kalau tidak ada uang cari jaksa .

BACA JUGA :  *YOU ALREADY GOT YOUR CHANCE (TENTANG HIDAYAH)*

Polisi yang menangani terdakwa Roberto menilpon saya itu bekas mahasiswa saya ,” anda tahu saya nggak ” tahu pak , ” anda hati hati ,anda minta uang ada saksi ada bukti semua,dan saksinya polisi ” Pungkas Yosep ( red ).


CATATAN REDAKSI SOROT.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register