Sidang Putusan Dua Terdakwa Pembunuhan Digudang Peluru
Sorot Surabaya – Sidang putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan gudang peluru digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak.
Kedua terdakwa, Y (16) dan R (14) disebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Namun, karena usia masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).
“Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R,” imbuh dia.
Bargawa menyebut, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.
Sementara itu, Y dan P kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, Hajita menegaskan, dirinya juga pikir-pikir terhadap putusan dari hakim. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.
“Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir,” tuturnya.
Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya, putusan pada Y (16) dan R (14) terlalu ringan.
“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” kata Marlayem kepada detikJatim saat ditemui usai sidang di halaman PN Surabaya, Senin (5/6/2023).
Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.
“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana,” ujarnya.
Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
“Kata JPU (Hajita), mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun,” imbuh dia.
Meski begitu, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.
“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya ( red ) .
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.