Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Sidang Dipercepat
Sorot Surabaya – rabo (13/9) Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 dengan agenda sidang perdana terdakwa atas nama Andre Hermawan Firmandani Bin Nurhadi dalam perkara Laka Lantas.
Sebelum sidang dimulai majelis hakim Damanik memberi teguran kepada jaksa Duta Mellia dari Kejari Surabaya Lantaran data isian terdakwa asal asalan diantaranya ” nama pekerjaan ISLAM,dan data agama SWASTA dan saksi polantas beragama kristen tertulis ISLAM ,kemudian majelis bertanya kenapa kok bisa begini,Duta menjawab bahwa itu data dia terima dari penyidik yang mulia ” terang Duta.
Dan anehnya lagi dalam sidang terbuka untuk umum ini Zuhri suami saksi Nurul dihadang didepan pintu tidak dipekenankan masuk keruang sidang oleh jaksa Duta Mellia dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan surat dakwaan nomor perkara 1686/pid.sus/2023/PN SBY JPU Duta menghadirkan dua saksi yakni polisi lantas yang mengetahui waktu kejadian, dan Nurul anak Aminah korban meninggal dunia.
Sejak ditetapkan sidang rabo 16 Agustus jaksa Duta sering menunda nunda persidangan baru bisa dilaksanakan hari ini rabo 13 September 2023 sekali sidang.
Sidang dipersingkat terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum ini setelah pembacaan surat dakwaan,keterangan dua saksi,pemeriksaan terdakwa ,sidang dilanjut rabo depan dengan agenda tuntutan terdakwa.
KORBAN MENINGGAL
Untuk diketahui bahwa terdakwa Andre Hermawan warga Surabaya ini dengan mengendarai Honda Scoopy L 4101 JO pada hari Senen 23 Januari 2023 melintas dikawasan jln Arjuno depan puskesmas karena kalalainya itu mengabitkan dua penyeberang jalan atas nama ibu Aminah warga Pasuruan ini meninggal dunia dirumah sakit dokter Soetomo setelah dirawat selama satu bulan 2 hari dan suaminya Agus Purwito luka luka lecet masih bisa diselamatkan nyawanya.
Diduga terdakwa tidak memiliki SIM mengendarai sambil bermain HP dengan menggunakan head seat sehingga tidak fokus dalam mengendarai sepeda motornya sehingga menabrak dua penyeberang jalan sekaligus hingga terpental dan korban Aminah membentur bagian badan sebelah kiri hingga tak sadarkan diri yang kemudian dilarikan kerumah sakit dokter Soetomo.
Untuk diketahui arus lalu lintas dijalan Arjuno depan puskesmas waktu kejadian lancar,jalan lurus satu arah dan beraspal dan cuaca cerah dan posisi pejalan kaki berada pada posisi di Zebra Croz .
Hingga berita ini diturunkan menurut keluarga korban kepada wartawan media ini (13/9) , dalam perkara lantas yang berakibat ibunya Aminah meninggal tidak ada permohonan maaf dan santunan dari pihak keluarga terdakwa .
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Jo pasal 310 ayat (2) UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah
Harapan keluarga Nurul anak korban dia memaafkan terdakwa namun berharap hakim yang memutus perkara ini agar terdakwa Andre dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya “pungkasnya ( red ).
——————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.