Saksi Fakta Sebutkan : Tergugat Ellen Sulistyo Tidak Membayar Tagihan Listrik,Indi Home, Dan Gaji Security

Sorot Surabaya -Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya senen ( 5/2/24) dengan agenda mendengarkan keterangan Dian Purnamasari saksi fakta dalam perkara gugatan PMH perkara nomor 684/Pid.G/2023/PN Surabaya penggugat atas nama Fifie Pudjihartono tergugat 1 Ellen Sulistyo SE dan tergugat 2 Effendi Pudjihartono turut tergugat 1 kantor KPKNL kota Surabaya turut tergugat 2 Kodam V Brawijaya.

 

Tergugat Satu Ellen Sulistyo

Hadir dipersidangan pihak kuasa penggugat ,kuasa tergugat satu,kuasa tergugat dua ,turut tergugat satu KPKNL ,dan kuasa turut tergugat dua dari Kodam V Brawijaya , dalam keterangannya saksi fakta Dian Purnamasari sebagai admin pak Danang mengatakan bahwa dalam tugasnya merekap semua data pembayaran tunai maupun debit dari WA grup diantaranya Bu Ellen,pak Danang,saya (Dian) ibu Duwi dan Bu NIfa dan setiap satu Minggu sekali setiap hari Jum’at saya ambil print autnya kemudian saya rekap dari hasil pemasukan redtauran tersebut ,untuk diketahui pak Danang adalah yang ditunjuk untuk membawahi atau sebagai auditur keuangan seluruh perusahaan milik Vivi,Effendi,Ellen, pak Danang dan CV keraton resto .

Lanjut saksi menjelaskan yang direkap adalah pembayaran tunai,debit,foucer 100 ribu,foucer 200 ribu,dan ada gaji direksi Bu Ellen sejak bulan Oktober,Nopember desember tahun 2022 yang dikirim Bu Duwi via email yang ditujukan ke pak Danang ,dan semua terkait gaji direksi,foucer , intertertainment dll kesemua dibuat oleh Bu Ellen tetapi tidak ada diperjanjian nomer 12 ” jelas Dian .

BACA JUGA :  Yusril Tekankan Agar Majelis Hakim Ane Mengundurkan Diri Dari Persidangan

dan bulan Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 sudah tidak ada lagi gaji direksi Bu Ellen karena pak Danangnya keberatan dikarenakan sebelumnya tidak ada didalam perjanjian nomor 12 .

Setelah tiga bulan tercatat direkapan ada masukan 30 juta perbulan .

Masih menurut Saksi menjelaskan bahwa foucer seratus ribu adalah potongan bagi yang makan direstauran sangria tersebut dipotong sesuai nilai foucer dan tidak tahu berapa jumlahnya yang dimakan pengunjung restauran .

Compliment itu saya tanyakan ke Kasir Sangria Bu NIfa maksudnya kalau ada kastomer atau teman Bu Ellen yang makan direstauran tersebut yang tidak dipungut pembayan atau gratis karena di bukti kompliment tersebut adanya keterangan dibawah tertulis compliment Bu Ellen.

Intertain ada laporan di bulan Oktober dan Desember ada ulang tahun kedepannya direkapan terakhir yang saya ambil ada intertaiment penyanyi .

Jumlah foucer 100 ada 103 juta ,complimet 125 juta,intertaiment ada 21 juta ,infotalent 83 juta .

Dibulan Oktober,Nopember,Desember ada catatan direkapan ful dan di bulan Januari ,Februari 2023 adanya catatan kosong dalam arti yang ada nilai nominalnya yang dicatat dalam rekapan tersebut .

BACA JUGA :  Terdakwa Candra Terbukti Bersalah Aniaya Istrinya JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan

Adanya rekapan penjualan sekitar 2 milliar 865 juta nilai penjualan satu bulan artinya pemasukan yang sangat besar sehingga restaurant tersebut tidak mengalami kerugian , dan rata rata pendapatan setiap bulan 409 jutaan dan pendapatan setiap hari 13 .600 juta.

Saksi katakan bahwa rekapan tersebut adalah sudah benar di rekap apa adanya sesuai perintah dari pak Danang .

Adanya kewajiban tergugat 1 yakni Ellen Sulistyo yang masih belum dibayarkan diantaranya tagihan listrik,gaji security,dan pembayaran Indihome ,untuk Tagihan listrik bulan April dan mei sekitar 25 juta yang belum dibayar tergugat satu Ellen ,kesemuanya tagihan tersebut telah dibayar oleh pak Efendi.

termasuk Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai sekarang juga belum dibayar oleh tergugat satu ibu Ellen” pungkas Dian.

Berawal dari adanya dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dengan Fifie Pudjihartono selaku direktur CV kraton resto,dalam gugatan wanprestasii Fifie mengatakan perjanjian kerjasama pengelolahan restoran Sangria ( by Pianoza) yang ditanda tangani Ellen dan Effendi P.

BACA JUGA :  Soal OTT Bupati Nganjuk, Wabup Blitar Sebut Ada Keanehan      

Diantaranya pihak tergugat lalai tidak melakukan pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) kepada Kodam V Brawijaya ,karena dalam perjanjian yang sudah ditanda tangani sebelumnya ,pihak Ellen telah sepakat untuk membayar segala operasional dan non- operasional termasuk semua denda denda bagian dari kerjasama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/ Brawijaya .

Dalam petitum gugatan Fifie agar majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tergugat Ellen secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi ,dan tergugat Ellen agar agar menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP kepada KPKNL kota Surabaya .

Dalam gugatan wanprestasi Fifie juga memohon kepada majelis hakim agar tergugat Ellen membayar kerugian material senilai 1,97 milliar dan kerugian Inmateriil senilai 10 milliar .

Sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ( red )

——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register