3 Terdakwa Pelaku Penadahan Roben,Meriyanah,Dan Oktalilia Divonis Cuman 4 Bulan Penjara

Sorot surabaya – Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tunggal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing masing selama 4 (empat) bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan hingga masa hukuman mereka selesai.

Kasus ini bermula dari keterlibatan para terdakwa dalam sebuah grup bernama “ICE FROG” yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, bertindak sebagai translator dan koordinator grup, sementara Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, berperan sebagai admin pertukaran mata uang rupiah ke USDT (dollar). Mereka menggunakan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatan dan mengkonversinya ke mata uang digital.

BACA JUGA :  Diduga Pihak Bank Mandiri Terindikasi Kuasai Agunan Penggugat Royce Muljanto

Para terdakwa didakwa dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa

Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.

Sebelumnya Hajita jaksa penuntut umum dari kejari perak menuntut para terdakwa dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan tuntutan masing masing 6 (enam) bulan penjara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Namun, banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan ancaman maksimal yang diatur dalam KUHP.

Hukuman yang relatif ringan ini dianggap tidak mencerminkan keseriusan dalam menindak kasus-kasus penadahan dan kejahatan finansial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukuman yang tidak sebanding dapat mengurangi efek jera dan tidak memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban kejahatan tersebut ( red ).

BACA JUGA :  Keterlaluan Hakim PN Surabaya Asal Larang Wartawan Ambil Gambar Di Persidangan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password