Terdakwa Renanda Faizal Kuasai Ganja Seberat 1 Kg gram Lebih Di Vonis Hakim 9 Tahun Denda 1 Milliar .
Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang kartika 2 PN Surabaya rabo ( 16/10) dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Renanda Faisal,jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dari kejari surabaya dalam sidang tututan sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 9 (sembilan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subs. 4(empat) bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. .
Kiranya dalam sidang putusan hari ini rabo (6/10) dalam amar putusannya majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan konform selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
dan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan : 1.108,440 grams dirampas dan untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Atas putusan hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhitung hingga 7 hari kedepan sidang ditutup ( red) .
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROTTRANSX :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.