Tujuh Terdakwa Diduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Surabaya Jalani Sidang

Sorot surabaya – Sidang kasus percobaan pencurian kabel milik PT Telkom yang melibatkan tujuh terdakwa digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya (2/12/24)agenda Sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Sawahan, Agus Wijaya dan Firdaus Nurul Huda, yang memberikan kesaksian terkait penangkapan para terdakwa pada 28 Agustus 2024.

Ketujuh terdakwa, yaitu I. Agoes Salim Hakim (34), Joko Yulianto (29), Haryaono (31), Sobirin (40), Sugiyanto (35), Ahmad Ihfanuddin (27), dan Iming Puryanto (30), didakwa melakukan percobaan pencurian kabel di Jl. Banyu Urip, Surabaya. Mereka tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat menggali tanah untuk mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah.

Menurut saksi penangkap, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para terdakwa pada dini hari di depan rumah No. 36 Jl. Banyu Urip. Ketika petugas patroli tiba di lokasi, para terdakwa diketahui sedang menggali tanah dengan membawa berbagai peralatan seperti linggis, ganco, kapak, palu, dan lainnya. Para terdakwa mengakui rencana mereka untuk menjual kabel hasil pencurian tersebut untuk dibagi hasilnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program Kredit Usaha Penggemukan Sapi Senilai 5,3 Milliar Pacitan Segera Disidangkan

“Kami langsung menangkap mereka saat menggali tanah. Kabel yang akan diambil milik PT Telkom, meski kondisinya sudah tidak berfungsi. Namun, para terdakwa tidak bisa menunjukkan surat tugas atau identitas yang menyatakan mereka adalah pekerja resmi dari PT Telkom,” jelas saksi Agus Wijaya di persidangan.

Dalam sidang, terungkap bahwa terdakwa telah merencanakan aksi ini dengan survei lokasi sehari sebelumnya. Pada hari kejadian, mereka sempat menggali tanah sedalam 30 cm sebelum aksinya dihentikan polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan ( a de charge ) Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register