Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yang Baru Sudah Sepakat Sebelumnya

Sorot surabaya – Dalam penyampaiannya kepada perwakilan aliansi Madura Indonesia ( AMI) diruang humas ketua pengadilan negeri yang baru Dady Rachmadi menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai ketua pengadilan negeri surabaya baru 3 bulan (30/7)

Ucap Dady Rachmadi, Dalam perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur majelis yang ditunjuk oleh ketua pengadilan yang lama ,bahwa penunjukan majelis hakim oleh ketua yang sebelumnya menyidangkan ini adalah orangnya sudah tepat dan bagus , karena majelis ini majelis kusus bukan majelis yang biasa diambil dari lintas majelis yang mempunyai pengalaman dan keahlian .

Lanjut ka PN, kenapa saya bilang bagus satu contoh

1. Erintuah dia bukan hakim sembarangan dia memberikan hukuman mati terhadap istri hakim hakim di Medan yang selingkuh dan membunuh .

kemudian Hakim heru dia paham tentang CCTV dan sebagainya maka dia ditunjuk sebagai salah satu hakim yang menyidangkan,terkait perkara ini saya selaku ketua pengadilan negeri sesuai kode etik saya tidak boleh mengomentari masalah putusan ini dilarang keras.

Yang bisa mengomentari putusan tersebut adalah hakim kasasi,kalau jaksa penuntut umum lakukan kasasi putusan tersebut maka tidak berlaku putusan tersebut ,dan dihakim kasasi putusan tersebut akan dievaluasi , salah satu contoh dalam perkara pidana ditingkat pertama dinyatakan terbukti bisa saja di hakim kasasi dinyatakan bebas,awalnya tidak terbukti ditingkat kasasi bisa terbukti dan masuklah orang tersebut.

BACA JUGA :  Ondel Ondel Budaya leluhur Betawi Jangan Di Obral Murah Dijalanan

Lanjut Dady rachmadi Ditingkat berikutnya masih Ada upaya hukum banding PT, kasasi,dan Pk upaya hukum yang ditempuh oleh jaksa ,jadi tidak cukup sampai disini saja jangan kuatir putusan ini bukan langsung kiamat, tidak ,masih bisa diharapkan diupaya upaya hukum tetsebut itu dari segi etiknya.

Jadi saya sebagai ketua pengadilan tidak boleh mengomentari putusan tersebut ,azas hukum yang berlaku di seluruh dunia putusan hakim harus dianggap benar ,siapapun boleh mengomentari namun tidak boleh menanngapi putusan yang sudah dibacakan oleh hakim itu harus dianggap benar .

Kemudian ada pertanyaan dari perwakilan AMI yang menanyakan kalau sudah putusan ketua hakim tidak boleh mengomentari,jadi bapak tahu ya sebelum putusan adanya putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dijawab ketua ” tahu wajib mengetahui ” dan sebelum dilaksanakan sidang ketiga hakim menghadap saya, dan saya tanya putusan bebas tersebut sudah forum,sepakat ,tidak ada disenting,tidak maka kamipun sepakat .

KA PN : ALAT BUKTI DARI KEPOLISAN BISA JADI TIDAK BENAR

Lanjut perwakilan AMI menyatakan bahwa putusan hakim tersebut sudah benar dianggar bener tapi saya pastikan pengadilan ini masalah alat bukti yang diserahkan dari kepolisian bisa dikatakan tidak benar ” ucap perwakilan, yang kemudian dijawab oleh ketua pengadilan ” bisa jadi ” “bapak tanggung jawab ya “tanya perwakilan ” iya ” jawab ketua.

BACA JUGA :  Diduga Hakim PN Surabaya Berkonspirasi Dengan JPU Untuk Ringankan Putusan Pengedar Narkoba

Lanjut perwakilan ” baik kita akan kepolrestabes bahwa penyidiknya tidak profesional ya ” tanya perwakilan ,kemudian ketua mengatakan ” itu kan saudara ” kemudian perwakilan yang hadir diruang humas secara serempak ” huuuuu ” .

Kiranya pertemuan perwakilan dari aliansi madura indonesia ( AMI ) dan ketua pengadilan negeri surabaya ,belum didapat kesepakatan dengan rasa kecewa para perwakilan pengunjuk rasa dari AMI langsung berucap ” assalamulaikum ” langsung beranjak keluar dari ruang humas pengadilan negeri surabaya ( red)
———————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password