Sorot surabaya – Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Dalam sidang terbuka untuk umum yang dibacakan pada hari rabo 7 oktober 2026 ketua majelis majelis Anggraeni Sari Megawati SH didampingi para anggota majelis dengan dibantu oleh sekretaris majelis dan dihadiri oleh Ir Arief Ismunandar (pelapor ) dan Ariyani SH ( terlapor ).
Memutuskan :
Menyatakan bahwa terlapor, telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena (d) melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
2 Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk menjatuhkan sanksi
kepada Terlapor ( Ariyani SH ) berupa : Pemberhentian Sementara 3 (tiga ) bulan .
3. Memerintahkan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Surabaya untuk menunjuk Notaris di Kota Surabaya sebagai pemegang protokol Terlapor.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020.
4. Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk menyampaikan salinan putusan kepada Pelapor , Terlapor, Majelis Pengawas Pusat Notaris, MPD, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 30 September 2026 dalam Sidang MPW ( majelis pengawas Wilayah ) Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu, pada tanggal 7 Oktober 2026 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi para anggota Majelis dengan dibantu oleh Sekretaris Majelis dan dihadiri oleh PELAPOR dan TERLAPOR.
Untuk diketahui :
– Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan terlapor sebagaimana diatur dalam Pasal
18 huruf a jo. Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Penmeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
2. MPW berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Terlapor sebagai Notaris berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya;
3. Terlapor terbukti mengetahui adanya Surat Pernyataan tanggal 2 Februari 2005 mengenai perolehan objek, dengan Saudara Sundoro selaku penjual dan Saudara
Ir. Agung Ristanto selaku pembeli, namun terhadap objek yang sama tetap dibuatkan Akta Jual Beli Bangunan dan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor: 31 tanggal 23 April 2005 dengan mencantumkan Hj. Siti Aisyah selaku pembeli; .
4. Terlapor terbukti mengetahui penggunaan nama Hj. Siti Aisyah berkaitan dengan keadaan lr. Agung Ristanto yang akan bercerai, namun tetap melanjutkan dengan membuatkan Akta Jual Beli Bangunan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
Nomor 31 dan Akta Hibah Nomor 12 tanggal 8 April 2006, yang bertujuan untuk menyamarkan asal-usul objek yang seharusnya menjadi harta bersama dalam perkawinan Saudara Ir. Agung Ristanto,atas perbuatan tersebut terlapor telah melanggar kewajiban notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a undang undang nomor 2 tahun 2014.
Dan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan notaris dengan sangsi pemberhentian sementara 3 ( tiga ) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d jo pasal 16 ayat ( 11) undang undang no 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris .
Senen 19 oktober 2026 wartawan media ini konfirmasi ke notaris Ariyani dikantornya ,kiranya notaris Ariyani enggan memberikan komentar karena dalam permasalahan ini telah menunjuk bapak Aris SH sebagai kuasa hukumnya.
Yang kemudian kami menghubungi bapak Aris melalui tilpon genggamnya terkait dengan putusan notaris Ariyani SH ,berikut pernyataanya ” terhadap Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Nomor : 022/Pts/Mj.PWN.Provinsi
Jawa Timur/X/2026., tanggal 7 Oktober 2026, kami telah menyatakan banding kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur .
Selanjutnya selaku Pembanding kami akan mengajukan Memori Banding terhadap putusan dimaksud maksimal 14 hari kerja sejak menyatakan banding.
Membaca putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur tersebut tentu sangat kelihatan pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasar, terlebih permasalahan yang melatarbelakangi persoalan a quo telah dibawa ke dalam ranah pengadilan oleh Pelapor dan hasilnya pengadilan menolak gugatan Pelapor untuk seluruhnya.
Kami menghormati upaya yg dilakukan Pelapor dan kami selaku Terlapor juga mempunyai hak utk menyampaikan banding atas pertimbangan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur yang sangat tidak berdasar dalam putusannya ” pungkasnya .
—————————————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com atau nomor WA 0878 5576 3686 ,0821 2045 0500 atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red ).

