Nurkholis memberikan kesaksian di sidang lanjutan dugaan pungli 687,5 Juta di Dinas ESDM Jatim

0
14

Sorottransx | Surabaya – Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengalir kepada mantan Kepala ESDM Jatim Nurkholis, terjawab sudah.

Secara terbuka dan berani, Nurkholis mengaku, jika dirinya memang menerima aliran dana pungli di dinas yang pernah dipimpinnya tahun 2021-2024. Bahkan, secara rinci Nurkholis, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim ini, masih hafal waktu penerimaan uang pungli senilai Rp 687,5 juta.

Pengakuan di atas diungkapkan Nurkholis dihadapan majelis hakim saat menghadiri sidang sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pungli pengurusan izin tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (23/10/2026).

‘’Saya tidak pernah lakukan pungli. Tetapi, seluruh uang yang sempat saya terima sudah saya serahkan kembali kepada pihak penyidik dalam keadaan utuh,’’ jelas Nurkholis .

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Nurkholis terkait aliran dana sebesar Rp 687,5 juta yang disebut diterima dari lingkaran bawahannya semasa ia menjabat sebagai Kadis ESDM Jatim periode 2021–2024.

BACA JUGA :  Kuasai Narkotika Jenis Ganja 871 Grams Terdakwa Kurniawan Anak Dari Djong Nyam Song ( ALM ) Jalani Sidang Pidana

Berdasarkan konfirmasi dakwaan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, dana tersebut terbagi dari dua sumber utama bawahan Nurkholis. Sebanyak Rp 552,5 juta diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan (OS) selaku mantan Kabid Pertambangan.

Sementara Rp 135 juta lainnya berasal dari tersangka Ertika Dinawati (ED) selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Dana tersebut diterima secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Nurkholis menyiapkan berkas yang dibawanya sebelum menjawab pertanyaan majelis hakim .

Yaitu mulai bulan Maret, April, Juli, Agustus, dan September. Bahkan, sebagian penyerahan uang tersebut diakuinya berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Nurkholis dengan tegas menepis anggapan bahwa uang haram itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

‘’Dana ratusan juta rupiah tersebut saya alokasikan untuk membantu proses pembangunan sebuah masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya,’’ ucap Nurkholis dengan tidak menyebutkan secara pasti berapa dana bantuan yang dialirkan ke Masjid di Surabaya Utara itu.

Selain aliran uang tunai, persidangan juga mengonfirmasi sejumlah penerimaan barang dan fasilitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Diantaranya bingkisan yang diterima di kantor Dinas ESDM, pemberian di Probolinggo, seekor sapi kurban di Probolinggo, hingga kepingan emas batangan yang diterimanya pada momen acara pisah sambut Kepala Dinas ESDM Jatim.

BACA JUGA :  Bersamaan Merayakan Kemerdekaan RI Ke 74 PN Surabaya Launching PERMA RI no 1 Tahun 2019.

Meskipun mengakui adanya aliran dana yang masuk ke tangannya, Nurkholis bersikeras membantah keterlibatannya dalam tindakan rasuah tersebut. Ia mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungli dan mengaku tidak mengetahui aksi dugaan pungli yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Saya tidak pernah lakukan pungli,” ujar Nurkholis mengulangi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa pemanggilan Nurkholis merupakan langkah pengembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana bersama Iwan Nuzuardi yang dibacakan pada 14 Oktober 2026 lalu.

Hingga saat ini, status hukum Nurkholis di dalam perkara tersebut masih tercatat sebagai saksi. Kendati demikian, pihak Kejati Jatim menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status hukum jika penyidik menemukan kecukupan alat bukti baru seiring berjalannya proses hukum.

“Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kita dalami apakah ada penerimaan, laporan, atau pembagian yang melibatkan jabatan sebelumnya,” pungkas Adnan. ( red )

BACA JUGA :  Hodliniker Siagian Kuasai 57 Gram Ganja Divonis Hakim 4 tahun 6 Bulan Upaya Hukum Banding.

 

.