Jaksa Penuntut Umum Tuntut Terdakwa Pengemudi Ojol Grab Penjara 3 Bulan Penjara


Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang cakra ( 27/2 )dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa  Driver Ojek Online, Ahmad Hilmi Hamdani yang tidak dilakukan penahanan tersebut. 


Dalam pembacaan surat surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, JPU, Neldy Deny dari kejari surabaya , menjatuhkan tutntutan kepada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lintas dan angkutan jalan.


“Menyatakan terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani Bin Setiyo Wahono bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan” terang Neldy. 


Adapun pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut terdapat hal memberatkan serta hal yang meringankan. Hal memberatkan, korban mengalami luka berat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan serta adanya pernyataan perdamaian dari pihak keluarga korban.


Pada unsur pasal tersebut, terdakwa telah mengemudikan kendaraan akibat kelalaianya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Umi Insiyah luka berat. 

BACA JUGA :  BAHAYA UCAPAN DARI LISANMU


UNSUR KELALAIAN DALAM MENGEMUDI PASAL 310 AYAT 3 :
Berdasarkan keterangan terdakwa, Ahmad Hilmi Hamdani dan saksi, Miftahul Efendi serta barang bukti yang ada menyebut jika terdakwa bekerja sebagai Gojek Online menggunakan motor Yamaha Vega Nopol L 5226 PD. Berboncengan dengan penumpang korban Umi Insiyah berjalan di Jln. Mastrip.


Berjalan dari arah utara keselatan, hendak berbelok ke arah barat yang akan masuk ke Gang Bogangan I.  Dimana posisi terdakwa saat itu berhenti namun melewati markah pembatas tengah jalan.

 
Sehingga, tanpa disadari tertabrak oleh saksi Miftakhul Efendi dengab menggunakan motor Kawasaki Ninja Nopol L 3560 RK 650 CC yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara sehingga korban dan terdakwa sama – sama mengalami jatuh,dan tedakwa sendiri mengalami luka parah dirawat dirumah sakit hingga satu bulan ” jelas kuasa hukum terdakwa kepada sorottransx usai sidang.

Terdakwa Usai Sidang


Bahwa setelah terjadi kecelakaan, karena diduga kelalaian terdakwa, korban, Umi Insiyah mengalami luka berat sebagaiman hasil Bisum Et Repertum No. 852 /KET/IV.6.AU/L/2018 yang ditangani oleh Dr. Rifat Nurfahri di RS Siti Khodijah didapatkan luka sobek dibagian kiri belakang kepala serta nyeri dipaha dan dikaki sebelah bawah ,setelah waktu satu bulan kemudian korban Umi insiyah meninggal dunia .( red)

BACA JUGA :  Hakim Tolak Eksepsi Atas Keberatan Ahmad Dhani Sidang Tetap Dilanjutkan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password