Salim Himawan Saputra Laporkan Balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya Ke Polda Jatim

0
3049

Sorot surabaya – Salim Himawan Saputra Laporkan Balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya Ke Polrestabes ,Surabaya dan Ke Polda Jatim

Surabaya-
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di sangkakan terhadap Salim Himawan Saputra selama ini menyimpan misteri.

Awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku, bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II no.12,Surabaya.

Salim Himawan Saputra menuturkan, Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp.500.000.000, terkait, kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.Upaya pengembalian Dana pinjaman yang diminta oleh Leny Anggreini telah di lakukan oleh Salim sebesar Rp.300.000.000, pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini, namun tiba-tiba ada somasi dari Elizabeth Kaverya, ujarnya.

ia menambahkan, atas dasar somasi tersebut, dirinya melakukan klarifikasi terhadap Elisabeth maupun saat pemeriksaan di Polrestabes,Surabaya, bahwa, ia meminjam uang ke Leny Anggreini bukan ke Elisabeth.
” upaya mediasi yang di lakukan di tingkat penyidikan Polrestabes,Surabaya, malah menetapkan Salim Himawan Saputra menjadi tersangka hingga, ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya”.

Kejanggalan adanya kriminalisasi dengan adanya konspirasi Elisabeth Kaverya dan Leny Anggreini telah menyeret Salim Himawan Saputra untuk di adili di Pengadilan Negeri,Surabaya, kembali di soal.

Salim Himawan Saputra saat di temui, usai menjalani persidangan, mengatakan, Ia akan menyingkap tabir misteri yang selama ini di lakukan oleh Leny Anggreini dan Elisabeth Kaverya, ujarnya.
” kami telah melaporkan balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya ke Polda Jatim dan ke Polrestabes Surabaya, dengan dasar surat laporan polisi nomor : TBL/178/II/2017/UM/JATIM, tanggal 7 Februari 2017 dan TBL/204/II/2017/UM/JATIM, tanggal 14 Februari 2017 serta LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG, tanggal 19 September 2017 “.

BACA JUGA :  Suporter Bonex Lempari Mobill Petugas Kepolisian Di Kawasan Suramadu Surabaya

Ia menambahkan, bahwa permasalahan yang menjadikannya, sebagai terdakwa atas laporan yang di buat Elisabeth Kaverya ke Polrestabes,Surabaya, kalau dirinya menggelapkan uang sebesar Rp.500.000.000.

Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh, Polrestabes,Surabaya, dikarenakan Salim Himawan Saputra telah mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000 yang dipinjam ke Leny Anggreini sehingga sebetulnya hanya kurang Rp. 200.000.000, namun ia malah dikriminalisasi dengan adanya konspirasi antara Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya dengan meminta pengembalian sebesar Rp. 950.000.000 pada mediasi di Polrestabes Surabaya, namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Salim Himawan Saputra, maka Salim ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya, dengan tuduhan yang di sangkakan telah menggelapkan uang Elizabeth Kaverya sebesar Rp.500.000.000.

masih menurut Salim, tinggal nunggu hasil putusan Majelis Hakim kemudian kami akan melakukan upaya melaporkan balik atas adanya Laporan Palsu guna menyingkap tabir misteri sekaligus menyeret Elizabeth Kaverya dan Leny Anggreini di meja hijau, pungkasnya. Slamet Dewanataerkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di sangkakan terhadap Salim Himawan Saputra selama ini menyimpan misteri.

BACA JUGA :  • Polres Gresik Tindak Truk Besar Bandel, Langgar Jam Operasional di Jalur Padat

Awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku, bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II no.12,Surabaya.

Salim Himawan Saputra menuturkan, Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp.500.000.000, terkait, kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.Upaya pengembalian Dana pinjaman yang diminta oleh Leny Anggreini telah di lakukan oleh Salim sebesar Rp.300.000.000, pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini, namun tiba-tiba ada somasi dari Elizabeth Kaverya, ujarnya.

ia menambahkan, atas dasar somasi tersebut, dirinya melakukan klarifikasi terhadap Elisabeth maupun saat pemeriksaan di Polrestabes,Surabaya, bahwa, ia meminjam uang ke Leny Anggreini bukan ke Elisabeth.
” upaya mediasi yang di lakukan di tingkat penyidikan Polrestabes,Surabaya, malah menetapkan Salim Himawan Saputra menjadi tersangka hingga, ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya”.

Kejanggalan adanya kriminalisasi dengan adanya konspirasi Elisabeth Kaverya dan Leny Anggreini telah menyeret Salim Himawan Saputra untuk di adili di Pengadilan Negeri,Surabaya, kembali di soal.

Salim Himawan Saputra saat di temui, usai menjalani persidangan, mengatakan, Ia akan menyingkap tabir misteri yang selama ini di lakukan oleh Leny Anggreini dan Elisabeth Kaverya, ujarnya.
” kami telah melaporkan balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya ke Polda Jatim dan ke Polrestabes Surabaya, dengan dasar surat laporan polisi nomor : TBL/178/II/2017/UM/JATIM, tanggal 7 Februari 2017 dan TBL/204/II/2017/UM/JATIM, tanggal 14 Februari 2017 serta LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG, tanggal 19 September 2017 “.

BACA JUGA :  Solidaritas Jurnalis Surabaya, Serukan Dalang Pembunuhan Marsal Harahap Ditangkap

Ia menambahkan, bahwa permasalahan yang menjadikannya, sebagai terdakwa atas laporan yang di buat Elisabeth Kaverya ke Polrestabes,Surabaya, kalau dirinya menggelapkan uang sebesar Rp.500.000.000.

Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh, Polrestabes,Surabaya, dikarenakan Salim Himawan Saputra telah mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000 yang dipinjam ke Leny Anggreini sehingga sebetulnya hanya kurang Rp. 200.000.000, namun ia malah dikriminalisasi dengan adanya konspirasi antara Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya dengan meminta pengembalian sebesar Rp. 950.000.000 pada mediasi di Polrestabes Surabaya, namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Salim Himawan Saputra.

maka Salim ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri,Surabaya, dengan tuduhan yang di sangkakan telah menggelapkan uang Elizabeth Kaverya sebesar Rp.500.000.000.

masih menurut Salim, tinggal nunggu hasil putusan Majelis Hakim kemudian kami akan melakukan upaya melaporkan balik atas adanya Laporan Palsu guna menyingkap tabir misteri sekaligus menyeret Elizabeth Kaverya dan Leny Anggreini di meja hijau, pungkasnya. Slamet Dewanata