Sorot surabaya – Dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang garuda senen ( 23/7) dihadirkan tiga terdakwa narkoba yakni Charles Atapada Bin alexsander,Rendy Firgoris Ardiansyah dan Fernando ,Dengan nomer perkara 1562/Pid Sus/2018/PN ada sedikit menarik dari agenda sidang tersebut.
Dalam agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Siska Christina dari kejari perak tersebut ketiga terdakwa mendapat tuntutan ringan yang serasi masing masinh 6 tahun penjara,disebutnya menarik pada kususnya kejari perak yang selama ini di jagat surabaya metropolis ini sangat dikenal dalam hal memberikan tuntutan kepada semua pelaku pelanggaran pidana selalu tinggi ( maksimal).sesuai dengan pasal yang disangkakan,namun kali berbeda.
Kali ini Siska sangat lunak dan bermurah hati kepada tiga terdakwa trio narkoba dengan memberikan hadiah tuntutan sangat ringan sekali, tidak seperti terdakwa terdakwa sebelumnya (red) ,usai pembacaan tuntutan tiga terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum ini merasa tenang karena masing masing terdakwa yang sebelunya sudah mengetahui dari hasil putusannya nantinya dipastikan minimal tidak perlu lagi lakukan pledoi ( pem


