Tanya ? : Membuang sisa sisa makanan, baik lauk atau sayur, di aliran air (sungai) apakah dosa atau ada keharaman khususโ
Terkhusus bahwasanya tidak ada tempat untuk membuang sisa sisa tersebutโ
๐๐ฟ Syaikh Fauzan ุญูุธู ุงููู menjawab:
Tidak boleh membuang sesuatu dari makanan ke tempat tempat kotor dan najis semisal tempat sampah. Karena perbuatan ini mengandung sikap menyia nyiakan nikmat serta berlaku buruk terhadapnya dan tidak bersyukur kepada Alloh.
Pernah Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู mendapati sebutir kurma di jalan dan beliau mengatakan:
ูููุง ุฃูู ุฃุฎุดู ุฃู ุชููู ู ู ุงูุตุฏูุฉุ ูุฃููุชูุง
Kalau bukan karena aku khawatir ini kurma shodaqoh, pasti kumakan”.
HR lmam Bukhori dalam Shohih-nya (3/5) dengan redaksi
ูููุง ุฃู ุชููู ุตุฏูุฉุ
Dan beliau memerintahkan untuk menjilati jari jemari sebelum membasuhnya atau mengusapnya dengan sapu tangan. Beliau juga memerintahkan untuk mengambil sepotong makanan jika jatuh, dan agar membersihkan kotoran yang menempel padanya lalu memakan makanan itu.
๐ต Maka ini menunjukkan bahwasanya tidak boleh membuang sesuatu dari makanan atau kurma atau makanan apa saja ke tempat tempat yang kotor atau najis. Tetapi hendaknya makanan itu dirawat, dihargai dan dijaga. Karena cara ini termasuk mensyukurinya.
Selain itu, acapkali ada yang datang membutuhkannya dan memakannya, walaupun binatang ternak. Maka membuangnya ke tempat sampah itu tidak boleh.
๐ด Dengan begitu kita tahu bahayanya perbuatan yang dilakukan oleh orang orang yang berlebihan, yaitu mereka yang membuat makanan yang banyak melebihi kebutuhan. Kemudian setelah itu ia membuangnya ke sampah atau kotak sampah atau tempat tempat kotor. Perbuatan ini termasuk menghinakan nikmat nikmat Alloh dan sikap berlebihan yang diharamkan oleh Alloh.
Maka wajib atas kaum muslimin untuk menyadari hal ini.
Wallohu a’lam
๐ Fatawa Syaikh Fauzan dari Chanel AlBarokah Ma’a Akabirikum (sekarang Safiinatun Najah)
โ๐พ FIK
๐ *WhatsApp โฉ Salafy Online*
๐ฒ *Channel Telegram* || http://telegram.me/salafyonline
๐ก *Berbagi Fawaid Dan Ilmu Syar’i Ahlussunnah Wal Jama’ah*.
Repost: @anazaenab


