Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya rabo (24 /1) dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Fericu alias Fiko Bin Joni Supriadi ,dalam pembacaan putusan majelis hakim Khadwanto menyatakan dalam
amar putusan menyatakan terdakwa Fericu Alias Fiko Bin Joni Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fericu Alias Fiko Bin Joni Supriadindengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menetapkan supaya barang bukti 27 (dua puluh tujuh) botol yang berisi masing-masing botol 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y dengan jumlah keseluruhan 27.000 (dua puluh tujuh ribu) butir.
8 (delapan) botol yang berisi masing-masing botol 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo LL dengan jumlah keseluruhan 8.000 (delapan ribu) butir,62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo Y dengan jumlah keseluruhan 620 (enam ratus dua puluh ) butir,2 (dua) bungkus plastik klip,1 (satu) dus warna coklat,1 (satu) buah kresek warna hitam,1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru,dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) .
Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan terima ,sidang dinyatakan selesai ( red ).

