Keluarga Thomas Tuntut Keadilan, Ungkap Dugaan Kekerasan di Sejumlah Lokasi

0
16

SOROTTRANSX | SURABAYA – Keluarga mendiang Thomas meminta keadilan dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keluarga berharap majelis hakim mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan di sejumlah lokasi serta peran masing-masing terdakwa.

Perkara bernomor 1640/Pid.B/2026/PN Sby tersebut melibatkan empat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo Ryutaro, dan Alifian Anditra Yudha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Fathol Rasyid, S.H.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan ketentuan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Pembuktian unsur dakwaan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Kakak Korban Ungkap Keterangan yang Diterima Keluarga

Hana Novia Kristiani, kakak kandung almarhum Thomas, mengaku masih menyimpan kesedihan sekaligus kekecewaan atas peristiwa yang merenggut nyawa adiknya. Ia mengatakan, pada awal kejadian, keluarga tidak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Hana, keluarga baru memperoleh gambaran mengenai dugaan kekerasan yang dialami Thomas setelah sejumlah saksi mendatangi mereka seusai pemakaman dan menyampaikan keterangan tentang rangkaian peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Ikatan penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Yang Baru Bertekad Tegakkan Supremasi Hukum 

Keterangan itu kemudian mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian serta memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari para saksi, dugaan penganiayaan terhadap Thomas disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari kawasan Makam Bungkal hingga Balai RW Sambikerep.

Di dua lokasi yang disebut berada di kawasan Makam Bungkal, Thomas diduga mengalami pemukulan berulang kali hingga kehilangan kesadaran. Korban kemudian disebut dibawa ke Balai RW Sambikerep.

Di lokasi tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Thomas diduga kembali mengalami kekerasan. Bahkan, muncul dugaan adanya tindakan menyulutkan korek api ke bagian tangan dan pipi korban.

Seluruh keterangan tersebut diharapkan dapat diperiksa lebih lanjut dalam persidangan untuk memastikan kronologi kejadian dan peran setiap terdakwa berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan.

Korban Disebut Sempat Dibawa ke Rumah Bidan

Hana juga menuturkan bahwa setelah kejadian di Balai RW Sambikerep, Thomas disebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit, melainkan ke rumah seorang bidan yang menurut informasi keluarga merupakan orang tua salah satu terdakwa.

Di tempat tersebut, Thomas disebut sempat mendapatkan pertolongan berupa pemberian oksigen sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.

BACA JUGA :  IAIN Ambon Menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

Pihak keluarga mengaku baru menerima kabar mengenai kondisi Thomas dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Hana, pada awalnya keluarga menerima informasi bahwa Thomas mengalami pendarahan otak akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, informasi itu kemudian dipertanyakan setelah sejumlah saksi menyampaikan keterangan berbeda mengenai kejadian yang dialami korban.

“Kami dari awal tidak tahu-menahu karena keluarga terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Baru setelah saksi-saksi datang menjelaskan, kami langsung membuat BAP di kepolisian,” ungkap Hana.

Ia menambahkan, pada malam kejadian Thomas hanya berpamitan keluar rumah sebentar untuk membeli paket data internet. Keluarga tidak menyangka kepergian tersebut menjadi momen terakhir sebelum Thomas meninggal dunia.

Atas kejadian itu, keluarga berharap seluruh keterangan saksi diperiksa secara cermat, termasuk rangkaian peristiwa sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Telah Meminta Maaf

Sementara itu, Fitriyah Ramadoni, S.H., kuasa hukum para terdakwa dari LBH Lumbung Informasi Hukum, Legundi, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Fitriyah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU karena menilai dakwaan tersebut telah sesuai.

BACA JUGA :  Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya

“Terdakwa sudah meminta maaf langsung. Kami juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai. Untuk agenda berikutnya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa,” jelas Fitriyah.

Tidak diajukannya eksepsi membuat perkara berlanjut ke tahap pembuktian tanpa pemeriksaan keberatan awal dari pihak terdakwa terhadap dakwaan. Pada tahap tersebut, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Pernyataan kuasa hukum mengenai pengakuan perbuatan dan permohonan maaf para terdakwa merupakan keterangan dari pihak pembela. Nilai pembuktiannya serta penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Keluarga Thomas berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Mereka meminta agar dugaan kekerasan di sejumlah lokasi, penanganan korban sebelum dibawa ke rumah sakit, serta peran masing-masing pihak dapat diungkap secara terang melalui proses pembuktian.

Perkara tersebut masih berjalan di pengadilan. Seluruh dakwaan dan keterangan para pihak harus diuji menurut hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( red )