Sorottransx | Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma dengan terdakwa Erica Natasha Risakotta, Selasa, 27 Oktober 2026, setelah terdakwa diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan pusat Kota Surabaya.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sari 4 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menguraikan kronologi kecelakaan pada Minggu, 23 Agustus 2026, saat terdakwa mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO.
Berdasarkan surat dakwaan, rangkaian peristiwa bermula ketika Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil dalam kondisi kurang konsentrasi.
Saat melintas di Jalan Taman Apsari, kendaraan yang dikemudikan terdakwa diduga menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir.
Namun, berdasarkan uraian jaksa, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya dan tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, mobil terdakwa kembali mengalami kecelakaan di depan kawasan Alun-Alun Surabaya.
“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.
Benturan tersebut mengakibatkan Rachmad meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjepit di antara kendaraan.
Seusai kecelakaan, warga mengamankan terdakwa sebelum petugas kepolisian membawanya untuk menjalani proses hukum.
Atas rangkaian kejadian tersebut, jaksa menyusun dakwaan yang mencakup dugaan mengemudikan kendaraan secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta tidak memenuhi kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan.
Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan berikutnya mencantumkan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.
Perkara tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di PN Surabaya, sementara penentuan kesalahan terdakwa dan penerapan ketentuan pidana menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan ( red )




