Beranda HEADLINE Terdakwa Erica Natasha Risakotta Tabrak Korban Hingga Meninggal Tidak Datangi Rumah Duka

Terdakwa Erica Natasha Risakotta Tabrak Korban Hingga Meninggal Tidak Datangi Rumah Duka

0
6

Sorottransx | surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang sari ,jaksa penuntut  umum menghadirkan saksi pengemudi taksi dalam keterangan Kesaksian pengemudi taksi, Ferry Kurniawan, mengungkap detik-detik kecelakaan yang melibatkan terdakwa Erica Natasha Risakotta di kawasan Taman Apsari, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam persidangan, Ferry menjelaskan, saat kejadian dirinya sedang memarkir kendaraan di kawasan tersebut. Tiba-tiba, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang miliknya.

Menurut Ferry, terdakwa sempat menghentikan kendaraan setelah tabrakan. Namun, ketika dirinya memeriksa kondisi mobil, ia melihat terdakwa dalam keadaan diduga mabuk.

Tak lama kemudian, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Ferry mengaku masih syok karena saat itu rekannya tidak berada di dekatnya. Belakangan, ia mengetahui rekannya justru mengejar kendaraan terdakwa hingga akhirnya berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Anas rekan kerja korban juga menceritakan kondisi korban yang berada di belakang mobil pickup ketika peristiwa tersebut terjadi. Korban saat itu sedang berdiri untuk menaruh barang.

“Saya tidak tahu korban ditabrak oleh terdakwa, terhimpit mobil Outlander. Saya fokus ke korban untuk membawa ke rumah sakit dalam keadaan bernapas,” ungkap Anas di depan ketua majelis hakim. Selasa (3/11/2026)

BACA JUGA :  Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati Tegaskan Netralitas Kejaksaan di Pemilu 2024

Ia mengatakan, dirinya bersama sama orang disekitar kejadian tujuh orang kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, saat itu kondisi korban sudah tidak bergerak.

“Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa disebut tidak datang menemui keluarga korban, baik setelah kejadian maupun ketika perkara ditangani kepolisian.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi, menanyakan kondisi terdakwa setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar.

Terdakwa mengaku masih dalam keadaan sadar, meski merasa pusing.

“Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng,” demikian keterangan terdakwa saat ditanya JPU.

Terdakwa juga mengaku sempat merasa pusing setelah menyerempet taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan kendaraan saat melaju, terdakwa mengaku tidak menyadarinya. ( red )