Beranda HALLO POLISI Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh...

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh PNPP

0
11

Sorottransx | surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan, Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di Lingkungan Polda Jawa Timur dan Jajaran.

Kebijakan tersebut merupakan Tindak Lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, dengan Larangan Penggunaan Vape baik di Lingkungan Kerja maupun di Luar Lingkungan Kerja.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa Polda Jawa Timur siap melaksanakan dan memastikan Kebijakan tersebut dipedomani oleh seluruh personel di Jajaran.

“Polda Jawa Timur menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di Jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari Tingkat Polda, Polres hingga Polsek, Wajib Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA :  Kejari Tanjung Perak Amankan Rp75,5 Miliar Dalam Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Menurut Kombes Pol Abast, Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Preventif internal Polri dalam merespons perkembangan Modus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, termasuk Potensi Pemanfaatan Perangkat Vape sebagai media Penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk Cair.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Penyalahgunaan Vape sebagai media Narkotika Cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 15 Tahun 2025.

“Sehingga perkembangan Modus Penyalahgunaan Narkotika harus terus kita Antisipasi. Karena itu, Pencegahan juga harus dimulai dari Internal. Personel Polri harus mampu Menjaga Disiplin, Integritas dan memberikan Keteladanan kepada Masyarakat,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Jawa Timur juga akan melakukan Sosialisasi dan Pengawasan Internal untuk memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan secara Konsisten di seluruh Jajaran.

“Apabila ditemukan tentang adanya Pelanggaran, maka tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang Berlaku,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkotika, tidak hanya melalui langkah Penegakan Hukum, juga melalui Pencegahan dan Pembenahan dari Internal Institusi.

BACA JUGA :  Ironis Saksi Penangkap Dari BNNP Tidak Mengetahui Terkait Aliran Dana Diduga Jaringan Narkoba ,Kita Tak Diberi Tahu Pimpinan

“Komitmen untuk memerangi Narkoba harus dimulai dari Diri Sendiri dan Lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam Menjaga Disiplin, Profesionalitas dan Integritas,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Bertus/Red).