Beranda HEADLINE KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Khofifah dan Adhy Karyono, JPU : Tunggu Fakta...

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Khofifah dan Adhy Karyono, JPU : Tunggu Fakta Persidangan

0
16
Handoko Alfiantoro Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Sorottransx | surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Handoko Alfiantoro menegaskan, tim penyidik dan penuntut masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Kalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,” ujar Handoko usai persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Handoko menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dengan menyasar sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pada hari yang sama, KPK memanggil saksi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Marga, serta bagian kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pemeriksaan juga telah menjangkau unsur sekretariat daerah dan kelompok masyarakat (pokmas) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Laga SOBAT BWOLING TNI, POLRI, Advokad SIP, Dan KOMPAK Mendapat Apresiasi Ketua BNNK Kota Surabaya

“Secara berkala sudah kita panggil. Dari pekan kemarin juga sudah kita panggil dari beberapa klaster, dari klaster setwan sama pemprov juga sudah kita panggil, dari pokmas juga secara bertahap. Hari ini pun dari Pemprov Jatim sudah kita panggil,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono, Handoko memastikan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan terhadap Sekdaprov Jatim tersebut.

“Untuk sementara ini belum kita panggil,” kata Handoko.

Dia menegaskan, keputusan untuk menghadirkan saksi berikutnya akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Pemanggilan saksi juga harus memperhatikan batasan pemeriksaan yang ditentukan majelis hakim.

“Kita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,” ujarnya.

Handoko turut menyinggung perkara dana hibah sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, Gubernur dan Sekdaprov Jatim pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebutuhan menghadirkan saksi dalam perkara yang saat ini disidangkan tetap ditentukan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.

Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat dengan jabatan lebih tinggi di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk Khofifah, Handoko belum memberikan kepastian.

BACA JUGA :  Kades Terpilih Desa Karangbong Gedangan Sidoarjo Luruskan Pemberitaan Miring

“Sementara masih kita fokus ke pemeriksaan hari ini,” katanya.

Di tengah berjalannya persidangan, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (29/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK mempercepat penanganan 12 tersangka yang menurut catatan organisasi itu belum disidangkan dalam tiga klaster perkara.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, meminta KPK menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dana hibah secara menyeluruh. Mereka juga mendesak lembaga antirasuah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif, apabila ditemukan bukti yang cukup ( red )

 

 

1