Beranda HEADLINE Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka...

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

0
5

Sorottransx | Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang Perempuan dan seorang Anak berusia Empat Tahun di Kota Madiun.

Dalam Perkara tersebut, Penyidik Menetapkan seorang Pria berinisial DBM (40), Warga Kota Madiun, sebagai Tersangka. Bahkan Tersangka diketahui memiliki Hubungan Pernikahan Siri dengan Korban Perempuan.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K menjelaskan, Pengungkapan Perkara berawal dari laporan Orang Hilang yang disampaikan Keluarga Korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 yang lalu.

Adapun laporan tersebut kemudian Ditindaklanjuti dengan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Korban.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan Orang Hilang pada 5 Oktober 2026 yang lalu dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing pada saat memberikan Keterangan Pers, pada hari Selasa kemarin (27/10/2026).

Dalam proses Penyelidikan, petugas melakukan Penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk Rekaman CCTV, Jejak Digital, serta Lokasi yang diketahui pernah didatangi Korban.

Dari hasil Pendalaman tersebut, Penyidik memperoleh petunjuk, yang kemudian mengarah pada dugaan terjadinya Tindak Pidana.

“Dari hasil Pengembangan dan Alat Bukti yang diperoleh, ditemukan Fakta yang mengarah, bahwa Korban yang sebelumnya dilaporkan Hilang, diduga telah Meninggal Dunia. Selanjutnya, Perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan Tindak Pidana Pembunuhan,” jelas Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

BACA JUGA :  KALIMAT TAUHID DIBAKAR, ADA APA...??

Maka Berdasarkan hasil Penyidikan sementara, ke-Dua Korban diduga Meninggal Dunia pada 20 September 2026 di Dua Lokasi yang berbeda di Wilayah Kota Madiun.

Korban Perempuan diduga Meninggal Dunia di salah satu Hotel di Kota Madiun, sedangkan Korban Anak diduga Meninggal Dunia di dalam Kendaraan di Wilayah Kota Madiun.

Maka Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian Pemeriksaan dan Mengumpulkan Alat Bukti, hingga Menetapkan DBM sebagai Tersangka.

Adapun terkait Motif, Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan, bahwa Penyidik masih terus melakukan Pendalaman. Namun Berdasarkan hasil Pemeriksaan sementara, terdapat dugaan tentang Perselisihan dalam Hubungan Pribadi antara Tersangka dan Korban Perempuan, yang menjadi salah satu Latar Belakang terjadinya Peristiwa tersebut.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya Perselisihan antara Tersangka dengan Korban Perempuan. Namun, Motif secara Keseluruhan masih terus kami dalami Berdasarkan Keterangan, Alat Bukti, serta hasil Pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

Sementara terkait atas meninggalnya Korban Anak, Penyidik juga masih mendalami rangkaian Peristiwa dan Motif Tersangka.

“Berdasarkan keterangan Tersangka kepada Penyidik, terdapat sesuatu Kekhawatiran, bahwa Korban Anak mengetahui Peristiwa yang terjadi terhadap Korban Perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami Dalami dan akan disesuaikan dengan Alat Bukti lainnya,” jelas Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

BACA JUGA :  Hakim Dan Jaksa Diduga Sepakat Memutus 7 Tahun Penjara Perkara Narkoba Dengan BB Nihil

Setelah ke-Dua Korban Meninggal Dunia, Tersangka diduga melakukan serangkaian tentang Tindakan untuk Menyembunyikan keberadaan Jenazah sekaligus Menghilangkan Jejak perbuatannya.

Maka Penyidik kemudian melakukan Pemeriksaan di sejumlah Lokasi dan Menemukan berbagai Barang Bukti yang diduga berkaitan dengan erkara tersebut.

“Penyidik telah Menemukan sejumlah Material yang diduga berkaitan dengan Korban. Material tersebut telah diserahkan untuk Pemeriksaan Forensik, termasuk Pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil Pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan ke-Dua Korban,” terang Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

Tetapi selain melakukan Pemeriksaan Forensik, Penyidik turut Mengamankan sejumlah Barang Bukti, yaitu berupa Kendaraan, Telepon Seluler, Peralatan, serta Barang lain yang diduga ada berkaitan dengan Perkara.

Seluruh Barang Bukti tersebut saat ini masih Diperiksa dan Didalami untuk memperkuat Pembuktian, serta Merekonstruksi rangkaian Peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, Tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pidana, terkait Kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan Meninggal Dunia, serta tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Pembunuhan Berencana.

Sedangkan Penerapan Pasal dilakukan Berdasarkan Konstruksi Hukum, Fakta, serta Alat Bukti yang diperoleh Penyidik dalam proses Penyidikan.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menghimbau Masyarakat maupun Insan Media untuk menghormati Privasi Korban dan Keluarganya, terutama Korban Anak yang masih di bawah umur.

BACA JUGA :  860 Paket Daging Korban Dibagikan KOMPAK ke Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Tulungagung dan Jember

“Kami mengingatkan kepada seluruh Masyarakat dan Rekan-rekan Media untuk tetap menghormati Privasi Korban. Jangan menyebarluaskan Identitas, Foto, Alamat, maupun Informasi Pribadi lainnya, yang dapat mengungkap Identitas Korban Anak,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Bahkan ia pun menegaskan, bahwa Keterbukaan Informasi dalam proses Penegakan Hukum tetap harus berjalan beriringan dengan Perlindungan terhadap Korban dan Keluarganya.

“Kami berharap semua pihak membantu Menjaga Privasi Korban dan Keluarganya. Mari mengedepankan Empati, serta tidak menyebarluaskan Dokumentasi maupun Informasi mengenai Korban secara berlebihan, yang dapat Menambah Beban maupun menimbulkan Trauma bagi Keluarga,” tegasnya.

Polda Jawa Timur memastikan proses Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui terkait Pemeriksaan Forensik, Pendalaman Keterangan para Saksi dan Tersangka, serta tentang Pemeriksaan Alat Bukti lainnya.

Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian Peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, ataupun berkaitan dengan Perkara tersebut.

“Proses Penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani Perkara ini secara Profesional, Transparan dan Berdasarkan Alat Bukti serta ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. (Bertus/Red).