Sorottransx | Surabaya – Diduga sejak tahun 2008/2009 Pemkot surabaya melalui PD Pasar surya merencanakan proyek pembangunan pasar dikawasan manukan kulon surabaya sumber dana APBD Kota surabaya TA 2008/2009 pengelola PD pasar surya kota surabaya.

Diduga waktu itu pihak PD pasar melakukan penarikan tanda jadi kepada pemohon stand dan bervariasi dp yang diminta ,menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya dp bervariasi ada yang 5 juta,10 juta dan lain lain.
Dan proyek fisik pasar mulai dikerjakan terbukti ada beberapa tiang kolom beton ,semua berhenti total dan mangkrak hingga kini sudah 17 tahun lebih ,dan pasar tidak jadi dan tidak ada di serah terimakan dan kondisinya sekarang kumuh seperti hutan belantara ,dan dp para pedagang hingga kini tidak dikembalikan .
Dari kondisi banyaknya tiang pancang terindikasi adanya kerugian negara yang kemudian sorottransx melaporkan secara resmi ke kejaksaan negeri surabaya pada tanggal 21 september 2026 .
Singkatnya laporan kami diterima kejaksaan negeri surabaya dan pada tanggal 8 oktober 2926 kami mendapat pemberitahuan dari kejaksaan berikut isinya ” sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 september 2026 perihal sebagaimana tersebut diatas ,kami sampaikan bahwa laporan /pengaduan saudara dimaksud ditindak lanjuti dengan penelitian .
Hingga berita ini diturunkan sorottransx belum mendapatkan informasi atau progres perkembangan pelaporan tersebut dari kepala kejaksaan negeri surabaya bapak Tri Anggoro Mukti SH.M. Krim ( red )




