Beranda HEADLINE Langgar UU KIP Direktur PD Pasar Surya Bungkam 38 Hari Atas Permohonan...

Langgar UU KIP Direktur PD Pasar Surya Bungkam 38 Hari Atas Permohonan Informasi Proyek Pasar Mangkrak Manukan

0
48
KANTOR PUSAT PD PASAR SURYA SURABAYA

Sorottransx | Surabaya – Dugaan pembiaran aset negara Pasar Manukan Kulon 1000 m2 yang mangkrak 17 tahun kian menguat. Direktur PD Pasar Surya di Jl.Manyar Kertoarjo V No.2 Gubeng Surabaya diduga melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, permohonan informasi resmi yang diajukan wartawan Sorottransx.com pada 21 September 2026 terkait 6 dokumen penting Pasar Manukan Kulon, hingga 38 hari tidak dijawab.

Enam dokumen yang diminta meliputi Masterplan, DED, RAB, Kontrak, Addendum, Nilai Pagu APBD 2008-2026, Realisasi fisik & keuangan, Alasan mangkrak 17 tahun, Status aset sertifikat, dan Rencana revitalisasi 2026-2027.

Padahal Pasal 7 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik menjawab maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja. Hingga berita ini turun, tidak ada jawaban via email redaksisorot8@gmail.com maupun WA 0878 5576 3686.

“Kami sudah pakai jalur resmi KIP, lengkap dengan KTP dan ID Card Pers, tembusan Inspektorat Surabaya, tapi tetap dibungkam. Ini patut diduga ada sesuatu yang ditutupi terkait aliran APBD Pasar Manukan Kulon selama 17 tahun .

BACA JUGA :  Polres gresik Wujudkan Pelayanan Inklusif dengan Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas

Langkah selanjutnya, pihak media akan melayangkan surat keberatan dan akan membawa kasus ini ke Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jatim serta melampirkannya sebagai bukti tambahan dalam Penelitian Kejari Surabaya No.B-7499/Pidsus-2 ( red )