Beranda HEADLINE Baliho Permanen Di Jalur Hijau Kawasan Manukan Tama Tak Tersentuh Hukum ,Diharapkan...

Baliho Permanen Di Jalur Hijau Kawasan Manukan Tama Tak Tersentuh Hukum ,Diharapkan Atensi Khusus Walikota Surabaya.

0
4

Sorottransx | Surabaya – Baliho besi di las permanen dikawasan jalur hijau manukan tama bergambar Anggota DPR Machmud Wakil Ketua Komisi B tak tersentuh hukum ,bahkan penegak perdapun diduga tak mampu untuk menertibkan baliho tersebut yang jelas jelas berdiri kokoh dikawasan jalur hijau ,entah apa penyebapnya .

Keberadaan baliho tunggal dikawasan manukan tama sebelumnya telah dilakukan upaya konfirmasi oleh wartawan media ini kepada 3 pintu pemerintah yang mempunyai wilayah hukum melalui SMS , yakni Camat Tandes, Lurah Manukan Kulon, dan Satpol PP Kota Surabaya, hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan apapun .

Temuan dilapangan baliho di las permanen di kawasan jalur hijau manukan tama surabaya.

Tim Jurnalistik Media sorottransx menemukan 2 titik baliho di wilayah yang sama pada jum’at 6 nopember 2026

*Titik 1 :Jl. Manukan Tama No.33H/11, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya. Foto diambil pukul 17:01 WIB. Koordinat -7.2602, 112.6679.

*Titik 2 : Jl. Manukan Tama Blok F/13, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya. Foto diambil pukul 17:03 WIB. Koordinat -7.2002, 112.6674.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto non Aktif Divonis 3,5 Tahun Wajib Bayar Denda dan Dicabut Hak Politiknya

Objek tersebut berupa baliho besi permanen konstruksi 2 muka, di-las 2 pipa di atas saluran got/ selokan , bergambar Anggota DPR RI Dra. Lucy Kurniasari dan Machmud Wakil Ketua Komisi B.

Untuk diketahui musim pemilu sudah usai semua baliho peserta Pemilu tahun 2024 milik partai lain di wilayah tersebut sudah dibersihkan,Hanya dua baliho milik Machmud masih kokoh berdiri tegak tanpa ppenindakan .

Ironisnya tidak jauh dari baliho tersebut terpasang tenda pos satpol pp sekitar berjarak 5 meter pastinya petugas satpol pp tahu dan melihatnya namun tidak mempunyai keberanian untuk menertibkannya.

Untuk menjalankan prinsip pemberitaan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah melakukan konfirmasi resmi kepada 3 pihak terkait :

1. Camat Tandes
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (3/11/2026) terkait dugaan reklame liar permanen tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.

2. Lurah Manukan Kulon, Mustofa
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081803066020 pada Selasa malam (3/11/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.

BACA JUGA :  Tukang Tagih Pinjaman Online Ancam Viralkan Data Nasabah Gunakan Nama Samaran

. Satpol PP Kota Surabaya / Command Center Pemkot Surabaya
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor resmi pengaduan 0812-3336-1113 pada Rabu pagi (4/11/2026) dengan pertanyaan:

1. Apakah objek tersebut memiliki Izin Mendirikan Reklame (IMR) yang masih aktif ?

2. Jika tidak berizin, apakah Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai Perda No.8/2006 tentang Reklame?

3. Karena konstruksi di atas saluran air dan membahayakan, apakah akan dikoordinasikan dengan DSDABM Kota Surabaya?

Hingga berita ini diturunkan pada jumat (6/11/2026), Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi, meskipun pesan telah terkirim.

DIDUGA MELANGGAR PERDA NO.8/2006

Jika terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Reklame (IMR) yang masih aktif, maka objek tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya No.8 Tahun 2006 tentang Reklame.

Selain itu, pemasangan konstruksi permanen di atas saluran air / selokan juga diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan dan saluran, serta membahayakan keselamatan publik.

Redaksi mendesak Walikota Surabaya untuk memberikan atensi khusus agar Satpol PP Kota Surabaya segera menertibkan baliho tersebut, dan DSDABM Kota Surabaya segera memeriksa kondisi beton jembatan yang sudah pecah.

BACA JUGA :  Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen, PH Terdakwa Hadirkan Ketua Koperasi Rosan Mapan

Media ini masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, yakni Camat Tandes, Lurah Manukan Kulon, Satpol PP Kota Surabaya, dan pihak Dra. Lucy Kurniasari dan bapak Machmud.
—————————————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com atau nomor WA 0878 5576 3686 ,0821 2045 0500 atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red ) .
————————————————————————-—-